MENTARI NEWS– Praktisi pendidikan, M. Arief Mulyadin, yang telah puluhan tahun mengelola yayasan pendidikan jenjang SMK, menyatakan kekecewaannya terhadap Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, yang belakangan akrab disebut The Killer Policy. Menurutnya, langkah-langkah yang diambil oleh Wali Kota dalam mengelola pendidikan daerah sangat bertentangan dengan undang-undang dan moral pendidikan.
Kejadian bermula ketika Kepala SMA dan SMK swasta di Bandar Lampung dibuat resah oleh kunjungan Camat dan Lurah yang diduga atas perintah Wali Kota untuk mengambil data peserta didik secara langsung. Camat Sukarame, Zolahuddin, menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya ke sekolah dilakukan sebagai bagian dari sosialisasi SMA Swasta yang disebut Siger, termasuk informasi beasiswa kuliah. “Sekolah mana ya itu? Iya kita mencari data untuk sosialisasi sekolah Siger dan beasiswa kuliah, karena kadang diminta ke RT tapi datanya tidak lengkap, jadi kita turun langsung agar tidak terjadi miskomunikasi,” ujarnya pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Meski pihak Camat menegaskan tidak ada maksud merebut siswa dari sekolah swasta lain, Arief Mulyadin menilai langkah tersebut culas dan tidak bermoral. Menurutnya, tindakan ini dilakukan untuk meningkatkan kuota siswa di SMA Siger yang belum berizin resmi, dengan iming-iming beasiswa. “Saya kecewa dengan langkah culas Eva Dwiana, sesuatu yang sangat tidak baik dan tidak bermoral. Saat penerimaan tidak berjalan baik sementara sekolah itu belum berizin dan hanya untuk mendulang popularitas menaikkan kuota siswa, Eva justru mencoba merebut siswa di sekolah swasta dengan iming-iming beasiswa hingga ke kuliah,” jelas Arief.
Tidak hanya itu, beberapa aparatur kecamatan mengungkap bahwa perintah pengumpulan data siswa by name by address tersebar di grup RT. Arief menilai ini merupakan alibi Wali Kota untuk mempermudah proses perekrutan siswa ke SMA Siger. Ia menegaskan, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dijadikan iming-iming sebenarnya berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan dapat diajukan oleh sekolah swasta tanpa intervensi Wali Kota. “Sekolah swasta berhak mengajukan PIP bagi siswa tidak mampu, dan pemberiannya bukan dari Wali Kota, tapi pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan. Eva mencoba membohongi masyarakat dengan iming-iming itu,” kata Arief.
Lebih jauh, Arief menegaskan bahwa Eva Dwiana telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan terkait pendidikan, antara lain:
1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Praktisi pendidikan itu menegaskan, tindakan Wali Kota secara langsung merugikan remaja pra sejahtera Bandar Lampung serta stakeholder sekolah swasta. Ia mendesak Eva Dwiana untuk meminta maaf kepada masyarakat pendidikan atas perbuatan ini. “Jika tidak, saya yakin bukan hanya sekolah swasta, tetapi seluruh unsur masyarakat yang peduli pendidikan akan melakukan perlawanan terhadap tindakan culas itu,” tegasnya.
Arief juga menyerukan agar pemerintah daerah lebih fokus pada pembangunan sistem pendidikan yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan, tanpa menggunakan strategi yang merugikan lembaga pendidikan swasta yang telah berizin resmi. Ia menekankan pentingnya integritas, etika, dan moral dalam persaingan pendidikan agar remaja Bandar Lampung mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa manipulasi data atau tekanan politik.***



















