MENTARI NEWS- Komite Gabungan Mitigasi dan Penanganan Interaksi Negatif Gajah Sumatra di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menggandeng aparat penegak hukum untuk memperketat pengawalan dan pendampingan terhadap proyek-proyek fisik di kawasan konservasi.
Langkah lintas instansi ini ditempuh untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penyerapan anggaran di tengah tantangan pelaksanaan program yang mendesak.
Dalam rapat koordinasi awal yang berlangsung di Ruang Rapat Kejari Lampung Timur, Selasa (22/9/2026), Ketua Komite Gabungan Brigjen TNI Sriyanto memaparkan berbagai tantangan mendasar di lapangan kepada Kajati Lampung yang diwakili Asintel Andy Sasongko dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Saptono.
Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Kodam XXI/Radin Inten ini menegaskan bahwa tim harus bekerja ekstra cepat menghadapi tenggat waktu pengerjaan yang sangat singkat dibandingkan standar normal konstruksi.
“Dalam pelaksanaan program ini, kami menyadari adanya dinamika percepatan pengerjaan yang harus diselesaikan dalam waktu singkat, yaitu hanya 4 bulan, padahal secara normatif pekerjaan tersebut minimal memerlukan waktu sekitar 2 tahun,” ujar Sriyanto dalam sambutannya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi tantangan tersendiri bagi panitia agar tetap mampu menjaga kualitas bangunan sekaligus memenuhi kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Untuk mengantisipasi celah penyimpangan administratif, Komite Gabungan langsung menginstruksikan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (P3BJ) untuk mengidentifikasi serta mendaftarkan paket-paket pekerjaan yang mencatat progres di bawah 50 persen hingga 75 persen.
Seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan (wabku) serta berkas pendukung dari paket yang dinilai layak secara administratif wajib diajukan kepada kejaksaan untuk dievaluasi secara mendalam.
Dalam aspek kepatuhan regulasi, Brigjen TNI Sriyanto menegaskan komitmen lembaganya untuk berpedoman pada aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku secara ketat di lingkungan pemerintahan.
“Sebagai pedoman komprehensif dalam pengadaan barang dan jasa di internal Kementerian Keuangan, kami mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2021 serta Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2025,” kata Sriyanto.
Menghadapi kompleksitas di lapangan, Komite Gabungan merumuskan sejumlah langkah mitigasi risiko, di antaranya mengidentifikasi potensi hambatan hukum dan administrasi, menyusun mekanisme pengawasan yang ketat, serta memperkuat koordinasi dengan pihak terkait.
Pendekatan preventif tersebut dilakukan untuk menjaga integritas pelaksanaan program jangka panjang di TNWK.
Menutup sambutannya, Brigjen TNI Sriyanto kembali menekankan pentingnya sinergi terpadu bersama Korps Adhyaksa dalam menyukseskan misi penyelamatan ekosistem.
“Dengan sinergi dan pendampingan yang optimal dari Kejaksaan Tinggi Lampung, kami yakin seluruh proses pembangunan dan pengadaan barang dan jasa di Taman Nasional Way Kambas dapat terlaksana dengan baik, mendukung kelestarian gajah Sumatera sekaligus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Agenda strategis yang turut melibatkan sejumlah perwakilan mitra kerja tersebut diharapkan mampu mengurai berbagai hambatan operasional secara efektif sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program mitigasi konflik gajah di TNWK.***













