MENTARI NEWS— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 162 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode 28 Agustus 2025 hingga 5 November 2025, Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kejari Bandar Lampung dalam penegakan hukum yang tegas, profesional, dan transparan.
Pemusnahan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharudin, Kepala Subbagian Pembinaan, Tia Novalianti, Kasi Intelijen sekaligus Plh. Kasi Tindak Pidana Umum, M. Angga Mahatama, dan Kasi Barang Bukti serta Barang Rampasan, Lilik Septriyana. Kehadiran seluruh pejabat penting ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menangani barang bukti inkracht dengan prosedur yang jelas dan akuntabel.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai kategori, antara lain:
Narkotika, yakni sabu-sabu seberat ± 137,8 gram, ganja ± 649,09 gram, serta ekstasi ± 6.215 gram dan setengah butir.
Senjata tajam sebanyak empat buah.
Barang elektronik berupa 36 unit handphone berbagai merek dan timbangan digital.
Minuman keras oplosan atau arak.
Berbagai jenis pakaian dan tas.
Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti. Narkotika diblender menggunakan cairan konsentrat hingga larut, senjata tajam dipotong dengan gerinda, obat-obatan dan minuman keras dibakar agar tidak dapat disalahgunakan. Semua prosedur dilakukan terbuka agar masyarakat dapat menyaksikan prosesnya secara transparan dan memastikan tidak ada penyimpangan.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharudin, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar simbol, melainkan bukti nyata integritas institusi dalam menegakkan hukum. Pemusnahan barang bukti inkracht bertujuan mencegah persepsi negatif terkait penyalahgunaan barang bukti dan menegaskan bahwa setiap barang bukti telah diproses sesuai hukum.
“Setiap barang bukti yang dimusnahkan adalah bukti nyata bahwa kami menjaga integritas sistem hukum. Masyarakat harus yakin bahwa semua barang bukti dari kasus pidana, mulai dari narkotika hingga senjata tajam, ditangani dengan prosedur yang benar dan dimusnahkan secara aman,” ujar Baharudin.
Selain sebagai penegakan hukum, kegiatan ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi publik. Masyarakat dapat menyaksikan langsung bagaimana barang bukti diproses dari tahap penyitaan hingga pemusnahan, yang diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kejari Bandar Lampung juga menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari strategi menyeluruh untuk menindak setiap tindak pidana secara konsisten, menjaga integritas proses hukum, serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Langkah ini diharapkan memperkuat iklim hukum yang bersih, adil, dan transparan di Provinsi Lampung.
Pemusnahan barang bukti inkracht ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan sekaligus memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga.***
