MENTARI NEWS– Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, masih jadi sorotan publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sampai hari ini, Selasa 2 Desember 2025, belum menentukan saksi ahli yang akan menghadapi agenda sidang keempat, padahal agenda itu akan berlangsung Rabu, 3 Desember 2025, dan fokus pada keterangan ahli.
Dalam persidangan, perwakilan Kejati Lampung cuma bilang singkat kepada Hakim Tunggal Muhammad Hibrian, “Kami masih akan berkoordinasi,” soal siapa saksi ahli yang akan dihadirkan. Menariknya, pernyataan serupa sudah disampaikan sehari sebelumnya, Senin 1 Desember, ketika majelis menanyakan hal yang sama. Artinya, sampai sidang ketiga, Kejati masih belum menunjukkan kesiapan menghadirkan saksi ahli.
Sementara itu, pihak pemohon sudah siap dengan dua saksi ahli, yakni Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia. Kehadiran dua nama ini menjadi sorotan karena bisa memperkuat argumen pemohon dalam menghadapi dugaan kerugian negara Dana PI 10% di PT LEB.
Kesiapan berbeda antara Kejati dan pemohon ini kemudian menimbulkan pertanyaan netizen dan publik. Banyak yang menilai Kejati cenderung santai atau bahkan meremehkan sidang pra peradilan ini. Seorang netizen yang mengaku rutin mengikuti perkembangan kasus PT LEB mengatakan, “Kalau pun pemohon menang, Kejati kemungkinan akan kembali mentersangkakan Hermawan tapi dengan tuduhan berbeda. Mereka kayaknya sengaja menunda dan menyiapkan strategi baru.”
Selain masalah saksi ahli, sidang ketiga juga memunculkan isu berkas yang belum lengkap. Riki Martim, kuasa hukum Hermawan, menegaskan pihaknya siap melayangkan keberatan pada sidang keempat jika Kejati masih belum melengkapi alat bukti. “Kita mau melihat alat bukti soal kerugian negara, tapi berkas yang ditampilkan lompat-lompat. Misalnya halaman 1 ke 11, terus ke 108-109, kemudian langsung 116. Ini bikin sulit menganalisis,” jelas Riki usai persidangan sekitar pukul 10.45 WIB.
Sikap Kejati yang belum menentukan saksi ahli dan berkas yang masih tercecer menambah spekulasi soal potensi penahanan baru. Banyak pihak menduga jika Hermawan keluar dari persidangan, bisa saja langsung ada penahanan ulang, tapi dengan tuduhan yang berbeda. Hal ini tentunya menambah ketegangan dan perhatian publik, terutama netizen yang aktif membahas kasus ini di media sosial.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum bisa dimintai klarifikasi karena langsung meninggalkan PN Tanjung Karang pasca-persidangan. Publik pun masih menunggu jawaban tegas dari kejaksaan soal saksi ahli dan kelengkapan berkas, agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.***













