MENTARI NEWS- Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil memenangkan sidang pra peradilan terkait penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Senin, 8 Desember 2025. Hakim tunggal, Muhammad Hibrian, menolak seluruh permohonan pemohon, sehingga penetapan tersangka oleh Kejati Lampung tetap sah dan berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk membatalkan penetapan tersangka. Keputusan ini secara tidak langsung menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII, yang mewajibkan penyidik memeriksa calon tersangka secara materiil sebelum penetapan, tidak berlaku secara mutlak dalam kasus ini karena pemeriksaan terhadap pemohon telah memenuhi ketentuan KUHAP dan standar penyidikan yang berlaku.
Sebelumnya, dalam persidangan, saksi ahli dari Universitas Indonesia, Akhyar Salmi, berpendapat bahwa penetapan tersangka M. Hermawan Eriadi oleh Kejati Lampung tidak sah karena tidak ada pemeriksaan materiil sebelum penetapan. Menurutnya, pemohon seharusnya diberikan kesempatan untuk klarifikasi secara langsung sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan ini diperkuat oleh saksi ahli lain, Dian Puji Nugraha Simatupang, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan UI, yang menekankan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada laporan audit kerugian negara yang jelas dan sah dari lembaga berwenang, sesuai UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2006, dan Peraturan BPK No. 1/2020.
Menurut Dian, indikasi kerugian negara yang tidak jelas tidak boleh menjadi dasar penetapan tersangka. “Jika audit tidak pasti, unsur kerugian keuangan negara belum terpenuhi, sehingga penetapan tersangka menjadi tidak sah,” ujarnya dalam persidangan. Pernyataan ini mendapat perhatian khusus karena menyangkut keabsahan prosedur hukum yang dijalankan oleh penyidik Kejati Lampung.
Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, juga menyoroti ketidaklengkapan berkas dugaan kerugian negara. Ia menjelaskan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020 menegaskan bahwa bukti yang disampaikan harus lengkap dan sah. “Jika berkas yang diajukan hanya sebagian, dari ratusan halaman dokumen, maka hal tersebut tidak bisa dianggap alat bukti yang sah,” ujar Riki. Hal ini sejalan dengan pendapat Akhyar Salmi dan Dian Simatupang bahwa alat bukti yang tidak lengkap tidak dapat menjadi dasar hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Selain itu, persidangan menyoroti status PT LEB terkait fasilitas negara dan participating interest (PI). Dalam sidang hari keempat pada Rabu, 3 Desember 2025, penyidik bertanya apakah PT LEB menerima fasilitas negara berupa pembebasan pajak, pengurangan pajak, atau hibah dari APBD. Dian Simatupang menegaskan bahwa tidak ada fasilitas negara yang diberikan. Bahkan terkait PI 10%, dian menekankan bahwa ini bukan fasilitas negara, melainkan bentuk penugasan yang menghasilkan dividen bagi negara dan daerah. Hal ini menjadi titik penting yang membantah klaim pemohon bahwa penetapan tersangka tidak sah karena berhubungan dengan fasilitas negara.
Keputusan hakim tunggal Muhammad Hibrian ini juga meniadakan argumen saksi ahli terkait SEMA dan putusan MK. Putusan ini menegaskan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan KUHAP, dan Kejati Lampung memiliki dasar hukum yang sah untuk menetapkan M. Hermawan Eriadi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana PI 10%.
Dengan keputusan ini, status tersangka Dirut PT LEB tetap berlaku, sehingga pengelola migas di seluruh Indonesia masih menghadapi risiko hukum terkait dugaan korupsi dana PI 10%. Selain itu, putusan ini juga menjadi preseden penting dalam memastikan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan dana negara dan perusahaan strategis, dijalankan secara tegas dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Langkah Kejati Lampung dalam menangani kasus ini mendapat perhatian luas dari publik dan kalangan hukum karena menunjukkan konsistensi dalam menegakkan hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait penetapan tersangka meski terdapat kontroversi mengenai prosedur pemeriksaan materiil. Keputusan ini juga menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme penyidik dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan dana publik dan perusahaan strategis nasional.***



















