MENTARI NEWS— Kejaksaan Tinggi Lampung mempertimbangkan langkah pemeriksaan paksa terhadap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi setelah yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan kedua, Rabu, 12 Desember 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang saat ini tengah didalami penyidik.
Ketidakhadiran Arinal Djunaidi terjadi di tengah proses penyidikan yang kian intensif. Sebelumnya, Kejati Lampung telah melakukan penyitaan sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp38 miliar yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara Dana PI 10 persen tersebut. Hingga kini, Arinal belum menyampaikan keterangan resmi kepada publik maupun penyidik terkait alasan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan Kejati Lampung, Arinal Djunaidi disebut berada di Jakarta pada saat jadwal pemeriksaan. Namun penyidik menegaskan bahwa setiap saksi atau pihak terkait wajib memenuhi panggilan hukum. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah membuka peluang diterbitkannya surat panggilan berikutnya disertai langkah pemeriksaan paksa sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkembangan ini terjadi setelah proses hukum sempat tertahan akibat upaya praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi. Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka dalam kasus Dana PI 10 persen. Namun pada 8 Desember 2025, Pengadilan Negeri Tanjung Karang menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut, sehingga penyidikan kembali dilanjutkan tanpa hambatan hukum.
Hakim tunggal Muhammad Hibrian dalam putusannya menyatakan bahwa seluruh prosedur yang ditempuh Kejati Lampung telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan ini sekaligus memperkuat langkah penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aliran dana dan pengelolaan Dana PI PT LEB.
Pemanggilan Arinal Djunaidi menjadi bagian penting dari upaya penelusuran aliran dana dan aset. Penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan gubernur tersebut dan mengamankan sejumlah aset sebagai barang bukti. Kejati Lampung belum merinci secara detail jenis aset yang disita, namun menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk mengamankan pembuktian dan mendukung upaya pemulihan potensi kerugian negara.
“Apabila pihak yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka sesuai prosedur hukum, penyidik dapat melakukan pemanggilan berikutnya dengan upaya paksa,” ujar salah satu sumber di lingkungan Kejati Lampung.
Dana Participating Interest 10 persen merupakan hak partisipasi daerah dari pengelolaan minyak dan gas bumi yang seharusnya dikelola secara transparan oleh badan usaha milik daerah untuk kepentingan publik. Dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana PI PT LEB dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Kejati Lampung memastikan penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman perkara.***


















