MENTARI NEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencatat perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Tol Terpeka) pada segmen STA 100+200 hingga STA 112+200. Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung telah menerima titipan uang pengganti kerugian negara senilai Rp11,14 miliar dari para tersangka.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, menjelaskan bahwa pada Selasa siang, 7 Oktober 2025, salah satu tersangka menyerahkan uang pengembalian sebesar Rp7,42 miliar. Dana tersebut langsung disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung di Bank BSI. “Dengan penyerahan ini, total pengembalian oleh tersangka tersebut sudah mencapai Rp7,42 miliar. Sementara jika dijumlahkan dari seluruh tersangka, jumlahnya mencapai Rp11,14 miliar,” terang Rudy saat konferensi pers di Kejati Lampung.
Menurut Rudy, pengembalian uang ini merupakan bagian dari proses hukum yang terus berjalan dan akan diperhitungkan dalam tahap penyidikan hingga persidangan. Uang titipan tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah adanya putusan pengadilan yang inkracht.
Lebih lanjut, Rudy menegaskan bahwa Kejati Lampung masih terus menelusuri pemulihan kerugian negara semaksimal mungkin. Tim penyidik melakukan pendalaman dengan menelusuri aset tersangka, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengecek dokumen terkait. “Proses penyidikan atas nama tersangka IN juga masih berjalan. Kami mendalami bukti-bukti untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Kejati Lampung menekankan komitmen untuk transparan dan akuntabel dalam menangani perkara ini. Setiap perkembangan akan diumumkan kepada publik melalui media, sehingga masyarakat dapat mengikuti proses hukum secara terbuka.
Sementara itu, Sopian Sitepu, kuasa hukum salah satu tersangka, menyambut baik langkah yang dilakukan Kejati Lampung. “Kami mengapresiasi permohonan dan upaya untuk mengembalikan uang pengganti. Ini sudah diterima dengan baik. Kami berharap persidangan berjalan dengan lancar dan sesuai aturan hukum,” kata Sopian.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek Tol Terpeka merupakan proyek strategis nasional dengan nilai investasi besar. Pengembalian uang kerugian negara menjadi salah satu indikator keseriusan pihak berwenang dalam menegakkan hukum terhadap praktik korupsi, sekaligus sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelaku. Selain itu, penyidikan yang berlanjut diharapkan dapat mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran proyek tersebut.***



















