MENTARI NEWS- Gelombang kontroversi terus menyelimuti SMA Swasta Siger di Bandar Lampung. Sorotan publik semakin tajam setelah dokumen resmi AHU Kemenkumham menunjukkan bahwa Eka Afriana—saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana—menjadi salah satu dari lima pendiri yayasan sekolah tersebut. Fakta ini memantik tanda tanya besar, terutama karena posisi Eka yang kini memegang tiga jabatan publik strategis: Asisten, Plt Kadis Disdikbud, dan Ketua PGRI Kota Bandar Lampung periode 2024–2029.
Di tengah sorotan, muncul informasi mengejutkan dari Rajawalinews bahwa nilai kekayaan Eka Afriana mencapai sekitar Rp40,45 miliar. Angka yang fantastis ini membuat publik terkejut, apalagi jika dibandingkan dengan kekayaan saudari kembarnya, Eva Dwiana, yang pada tahun 2024 hanya tercatat memiliki harta sekitar Rp11 miliar. Perbandingan mencolok ini sontak memicu banyak spekulasi.
Pertanyaan besar pun mengemuka: mengapa SMA Siger yang didirikan Eka justru memanfaatkan aset milik negara, seperti SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung? Dalam sebuah pernyataan publik pada 15 Juli 2025, Eva Dwiana bahkan sempat mengungkapkan wacana untuk menutup SD yang kekurangan murid demi menopang operasional SMA Siger. Tidak berhenti di situ, terminal Panjang juga disebut-sebut bakal dialihkan menjadi gedung sekolah tersebut.
Sementara itu, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang mencengangkan. SMA Siger ternyata belum memiliki legalitas lengkap dan belum terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbud. Lebih miris lagi, Disdikbud Provinsi Lampung juga belum memberikan pengakuan terhadap keberadaan sekolah tersebut. Padahal, dokumen yang diterbitkan Kemenkumham pada 31 Juli 2025 secara jelas menegaskan bahwa yayasan itu bukan milik pemkot, melainkan milik pribadi. Selain Eka Afriana, nama mantan Plt Sekda Bandar Lampung, Khaidarmansyah, juga tercantum sebagai pemilik.
Temuan ini menimbulkan polemik besar. Jika SMA Siger merupakan sekolah swasta milik perorangan, mengapa Pemkot Bandar Lampung justru terlihat begitu ngotot memberikan dukungan, bahkan menggunakan aset negara? Apakah ini benar-benar demi akselerasi pendidikan warga pra sejahtera, atau justru bertentangan dengan regulasi seperti Permendagri, UU Sisdiknas, hingga peraturan daerah yang ditandatangani sendiri oleh Eva Dwiana?
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Lampung, Dedi, sejak awal sudah mengingatkan adanya risiko pelanggaran peraturan dalam operasional SMA Siger. Ia meminta Wali Kota untuk berhati-hati dan memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kini, publik menaruh harapan pada DPRD Kota Bandar Lampung. Lembaga legislatif itu didesak segera melakukan pengawasan, mengkaji ulang penganggaran, serta memeriksa kebijakan peminjaman aset negara kepada SMA Siger yang ternyata merupakan milik pribadi. Desakan ini semakin kuat mengingat pemilik sekolah tersebut memiliki kekayaan lebih dari Rp40 miliar, sementara sejumlah SMA swasta lain di Bandar Lampung justru terancam tutup karena minimnya dukungan dari pemerintah.
Banyak pihak menilai bahwa transparansi dan ketegasan sangat diperlukan untuk menghentikan polemik yang terus berkembang ini. Publik ingin melihat apakah DPRD akan benar-benar mengambil langkah konkret atau justru membiarkan kontroversi ini berlarut-larut.
Kasus ini telah menjadi perhatian luas dan berpotensi menjadi isu besar jika tidak segera ditangani. Masyarakat pun makin lantang bertanya: pantaskah pemkot terkesan “membiayai” sekolah pribadi, sementara sekolah swasta lain berjuang untuk bertahan hidup?
Semua pihak kini menunggu langkah lanjutan. Kontroversi SMA Siger belum selesai, dan ketegasan pemerintah menjadi kunci penyelesaiannya.***
