MENTARI MEDIA — Polemik penjualan buku pelajaran di SMP Negeri 2 Kalianda, Lampung Selatan, belum juga mereda. Klarifikasi pihak sekolah yang menyebut tidak mengetahui adanya transaksi penjualan buku kepada siswa kini kembali menjadi sorotan setelah muncul informasi dari grup komunikasi wali murid.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan baru: benarkah pihak sekolah sama sekali tidak mengetahui adanya rencana penjualan buku di lingkungan sekolah?
Dari penelusuran wartawan, sejumlah wali murid disebut telah mendapatkan informasi terlebih dahulu mengenai adanya penyedia buku dari luar yang akan menawarkan buku kepada siswa dengan harga Rp70 ribu.
Informasi tersebut disampaikan melalui salah satu grup kelas SMPN 2 Kalianda.
“Assalamualaikum. Bapak/ibu, berkaitan dengan pembelian buku. Ini tidak diwajibkan untuk membeli, yang mau saja pak/bu. Karena memang ada penyedia buku dari luar yang datang ke sekolah menawarkan buku ke anak-anak,” demikian isi pesan yang beredar di grup tersebut.
Pesan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan dari wali murid. Salah satunya mempertanyakan buku seharga Rp70 ribu tersebut untuk mata pelajaran apa serta apakah materi yang terdapat dalam buku sesuai dengan kurikulum yang digunakan di sekolah.
Munculnya informasi tersebut kemudian menjadi perhatian karena sebelumnya Kepala SMPN 2 Kalianda Yulinda memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aktivitas penjualan buku kepada siswa.
“Sumpah demi Allah saya tidak tahu kalau mereka jual buku ke siswa. Awalnya mereka izin sosialisasi. Kami mengakui kesalahan kami memberikan izin sosialisasi,” ujar Yulinda dalam kutipan yang dimuat salah satu media lokal.
Pernyataan serupa juga disampaikan pihak sekolah kepada media lainnya. Sekolah menyebut penyedia buku hanya memperoleh izin untuk melakukan sosialisasi, bukan melakukan transaksi perdagangan di lingkungan sekolah.
Perbedaan informasi tersebut kini menjadi bagian yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Terutama mengenai proses kedatangan penyedia buku, bentuk izin yang diberikan serta bagaimana informasi penjualan buku akhirnya sampai kepada wali murid.
Praktisi hukum sekaligus pengamat sosial asal Kalianda, Napoleon Bonaparte, SH., MH., turut menyoroti polemik tersebut.
Menurut Napoleon, aktivitas jual beli di lingkungan sekolah perlu dilihat berdasarkan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Itu lex specialis derogat legi generali, aturan bersifat khusus yang mengharamkan praktik jual beli dalam sekolah,” ujar Napoleon yang saat ini bermukim di Jakarta.
Ia juga menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan dengan menarik kembali buku maupun mengembalikan uang kepada siswa apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran aturan.
“Pengembalian buku dan uang ke murid bukan satu alasan selesainya masalah. Jika begitu kelak akan terulang lagi, bisa jadi ke sekolah-sekolah lain. Langgar peraturan, balikin, hukum sepertinya jadi mainan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto mengatakan pihaknya akan meminta Dinas Pendidikan melakukan klarifikasi secara mendalam mengenai persoalan tersebut.
“Nanti saya minta Kadisdik lakukan klarifikasi mendalam atas permasalahan ini,” ujar Supriyanto.
Di tengah polemik yang berkembang, pihak sekolah disebut telah mengambil langkah dengan menarik seluruh buku yang sebelumnya dijual kepada siswa.
Sejumlah wali murid juga mengaku mendapatkan informasi bahwa mereka akan dikumpulkan untuk membahas proses pengembalian buku sekaligus uang pembelian.
“Hari ini katanya semua buku ditarik semua. Besok kami wali murid akan dikumpulkan, mungkin untuk mengembalikan uangnya,” ujar beberapa wali murid SMPN 2 Kalianda.
Penarikan buku tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam polemik yang tengah menjadi perhatian tersebut.
Kini, publik masih menunggu hasil klarifikasi Dinas Pendidikan Lampung Selatan untuk mengetahui secara utuh bagaimana proses penjualan buku tersebut berlangsung, siapa saja yang mengetahui aktivitas tersebut, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan satuan pendidikan.
Hasil klarifikasi nantinya diharapkan dapat memberikan titik terang sekaligus mencegah polemik serupa kembali terjadi di sekolah lainnya.
(***)













