Kontroversi SMA Hantu Siger di Bandar Lampung: Arogansi Eva Dwiana Diduga Tabrak 8 Aturan Pendidikan Nasional

banner 468x60

MENTARI NEWS– Dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali diguncang dengan mencuatnya isu mengenai keberadaan sekolah ilegal bernama SMA Siger. Sekolah ini disebut-sebut berada di bawah kendali Wali Kota Eva Dwiana, yang kini menuai julukan “The Killer Policy” karena kebijakannya yang dinilai menabrak aturan pendidikan dan merugikan sekolah swasta lainnya.

Fenomena SMA Siger menjadi ironi tersendiri di tengah kondisi pendidikan swasta yang semakin terpuruk. Beberapa sekolah swasta lama seperti SMK PHD terpaksa menutup operasionalnya, sementara sekolah lain seperti Bhakti Utama harus dijual akibat kesulitan finansial. Alih-alih memperkuat sekolah swasta yang sudah berjuang bertahan, justru muncul sekolah baru yang dinilai ilegal dan tidak mendapat pengakuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung maupun Kemendikbud.

banner 336x280

Kehadiran SMA Siger menambah kerisauan banyak pihak. Berdasarkan data, terdapat sekitar 2.000 siswa yang tidak tertampung di SMA/SMK negeri setiap tahun. Jumlah ini seharusnya menjadi harapan bagi lebih dari 100 sekolah swasta untuk bertahan hidup. Namun, bukannya membantu sekolah-sekolah tersebut, Pemkot Bandar Lampung justru memilih mendirikan sekolah baru tanpa dasar hukum yang jelas.

Eva Dwiana dengan penuh keyakinan menyatakan bahwa Pemkot akan menanggung seluruh biaya operasional SMA Siger, termasuk pembangunan gedungnya. Padahal, di sisi lain, Pemda tahun 2025 tidak lagi mengalokasikan anggaran BOSDA untuk sekolah swasta, dan diperkirakan tahun depan juga tidak ada Bantuan Operasional Pendidikan akibat keterbatasan keuangan daerah. Kondisi ini memperlihatkan ketidakadilan yang mencolok antara sekolah swasta legal dengan sekolah baru yang dianggap liar tersebut.

Banyak pihak menilai kebijakan ini sebagai bentuk arogansi politik yang membahayakan keberlangsungan pendidikan swasta di Kota Bandar Lampung. Sejumlah tokoh pendidikan dan masyarakat mempertanyakan, apakah masih ada keadilan bagi sekolah-sekolah swasta yang selama ini mematuhi peraturan, membayar pajak, dan berjuang untuk bertahan di tengah minimnya dukungan pemerintah?

Yang lebih mengejutkan, keberadaan SMA Siger diduga kuat telah melanggar delapan regulasi pendidikan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Regulasi yang dilanggar antara lain:

1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
6. Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022
7. Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007

Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, konsekuensinya tidak main-main. Penyelenggara pendidikan SMA Siger bisa terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara, denda miliaran rupiah, bahkan jerat kasus korupsi karena penggunaan anggaran publik yang tidak sesuai regulasi.

Kini, semua mata tertuju pada keberanian aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk mengambil langkah tegas. Apakah keberadaan SMA Siger akan terus dibiarkan berjalan di atas pelanggaran hukum, atau justru menjadi preseden penting dalam penegakan aturan pendidikan di Indonesia?

Pertanyaan besar ini semakin mendesak untuk dijawab, terutama karena menyangkut masa depan ribuan siswa dan keberlangsungan sekolah-sekolah swasta yang sudah puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan.***

banner 336x280