MENTARI NEWS- Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat kolaborasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam melakukan reformasi tata kelola sektor pertanahan.
Langkah strategis tersebut dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta memperkuat pengamanan aset milik pemerintah daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat membuka Rapat Koordinasi Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Sektor Pertanahan dalam rangka Optimalisasi Pendapatan, Layanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah Wilayah Lampung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono beserta jajaran, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, sekretaris daerah, kepala organisasi perangkat daerah, serta berbagai pemangku kepentingan sektor pertanahan.
Dalam sambutannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kementerian ATR/BPN dan KPK yang dinilai menjadi penguatan penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dalam memperbaiki tata kelola sektor pertanahan. Sinergi yang kuat akan menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Gubernur.
Menurutnya, pembenahan sektor pertanahan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam memperkuat perekonomian daerah.
Gubernur menjelaskan, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Lampung saat ini mencapai sekitar Rp528 triliun. Dari angka tersebut, kontribusi belanja pemerintah hanya sekitar tujuh persen, sementara lebih dari 90 persen aktivitas ekonomi daerah digerakkan oleh masyarakat dan dunia usaha.
Sekitar 70 persen masyarakat Lampung menggantungkan hidup pada sektor pertanian dengan komoditas utama seperti padi, jagung, dan singkong. Karena itu, peningkatan kesejahteraan petani menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Gubernur menilai kebijakan pemerintah pusat dalam memperbaiki harga gabah, jagung, serta komoditas pertanian lainnya telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan petani dan menggerakkan perekonomian desa.
Namun demikian, masih terdapat tantangan besar, salah satunya keterbatasan akses permodalan akibat banyak lahan pertanian yang belum memiliki sertifikat.
“Kepemilikan sertifikat tanah bukan sekadar memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses terhadap pembiayaan usaha. Dengan demikian, petani dapat memperoleh modal untuk meningkatkan produktivitas maupun mengembangkan usaha pertaniannya,” jelas Rahmat Mirzani Djausal.
Pemprov Lampung, lanjutnya, siap mendukung percepatan program sertifikasi tanah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN karena diyakini mampu memperluas akses pembiayaan, memperkuat ekonomi desa, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain sertifikasi tanah, Gubernur juga menekankan pentingnya integrasi data pertanahan dengan sistem informasi pemerintah untuk mendukung optimalisasi PAD, terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pengamanan aset daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kita harus membangun sistem yang semakin transparan, akuntabel, dan terintegrasi sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat sekaligus mampu meminimalkan potensi penyimpangan,” tegasnya.
Gubernur juga mengajak seluruh kepala daerah di Lampung untuk menjadikan sembilan program prioritas ATR/BPN sebagai agenda bersama dan memperkuat koordinasi dengan KPK serta seluruh pemangku kepentingan.
“Dengan semangat integritas, profesionalisme, dan kolaborasi, saya yakin kita mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta mendorong Lampung menjadi daerah yang maju, berdaya saing, dan semakin sejahtera,” pungkasnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut dijelaskan bahwa transformasi layanan pertanahan menjadi salah satu program prioritas Kementerian ATR/BPN yang dikawal bersama KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem pelayanan publik.
KPK menyebut sektor pertanahan masih memiliki sejumlah titik rawan korupsi, mulai dari pengelolaan aset daerah, pelayanan perizinan, hingga optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Karena itu, penguatan tata kelola dilakukan melalui delapan area intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP), termasuk pengelolaan barang milik daerah, pelayanan publik, optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan pengawasan internal pemerintah.
Sebagai bentuk implementasi, Kementerian ATR/BPN menawarkan sembilan paket program kerja sama kepada pemerintah daerah.
Program tersebut mencakup integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), integrasi kawasan pertanian berkelanjutan dalam RTRW, hingga konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang antara Kementerian ATR/BPN, KPK, Pemerintah Provinsi Lampung, serta seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Lampung.
Lampung menjadi provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerima paket program penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang. Sebelumnya, program serupa telah diterapkan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.
Usai rapat koordinasi, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa program tersebut menjadi langkah awal percepatan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Lampung.
“Hari ini dilakukan rapat koordinasi antara KPK Wilayah IV dan Kementerian ATR/BPN dalam rangka percepatan penyelesaian persoalan pertanahan di Provinsi Lampung. ATR/BPN menawarkan sembilan program yang bertujuan menghadirkan pelayanan yang lebih mudah bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, program tersebut akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa sembilan program tersebut akan dilaksanakan secara kolaboratif bersama pemerintah daerah dengan pendampingan KPK.
Kerja sama tersebut mencakup percepatan layanan pertanahan, pengembangan basis data pertanahan, percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah, pemetaan lahan pertanian, integrasi data perpajakan, hingga peningkatan literasi masyarakat mengenai pemanfaatan sertifikat tanah sebagai akses pembiayaan.
Di sisi lain, KPK menegaskan keterlibatannya dalam program tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.
KPK menyebut pengamanan aset harus dilakukan secara fisik maupun administrasi melalui percepatan sertifikasi tanah agar aset pemerintah memiliki kepastian hukum dan tidak mudah disalahgunakan.
Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan publik bidang pertanahan juga menjadi perhatian agar masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar maupun korupsi.
KPK mengungkapkan bahwa di seluruh Provinsi Lampung terdapat sekitar 8.000 bidang aset milik pemerintah daerah, baik aset Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota, yang perlu terus dipercepat proses pengamanannya melalui sertifikasi.
Langkah tersebut dinilai penting agar aset negara tidak berpotensi hilang atau dikuasai pihak lain.
KPK juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui kanal pengaduan resmi apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan pertanahan maupun pengelolaan aset daerah sebagai bagian dari penguatan pengawasan publik.***















