Lampung Siap Maksimalkan PKB dan BBNKB! Sekdaprov Marindo: “Saatnya Semua Daerah Bergerak!”

MENTARI NEWS — Pemerintah Provinsi Lampung bergerak cepat memperkuat fondasi penerimaan daerah di sektor pajak kendaraan.
Melalui Rapat Evaluasi Pencapaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Marindo Kurniawan menegaskan fokus utama Pemprov Lampung dalam tiga bulan ke depan adalah optimalisasi penerimaan pajak.

Rapat yang digelar di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Senin (29/9/2025), dihadiri oleh para kepala UPTD Samsat dari seluruh kabupaten/kota. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam mengevaluasi kinerja sekaligus menyusun strategi untuk mendorong kesadaran wajib pajak.


Tiga Bulan Penentuan: UPTD Samsat Diminta “Turun Gunung”

Dalam arahannya, Sekdaprov Marindo menegaskan agar seluruh UPTD Samsat fokus turun langsung ke lapangan guna menggugah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan potensi pajak yang sudah terdata benar-benar bisa terealisasi menjadi penerimaan daerah.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kita ingin UPTD fokus turun ke lapangan, menggugah wajib pajak, dan memastikan data yang ada dapat direalisasikan menjadi penerimaan daerah,” tegas Marindo.


Kolaborasi Daerah: Libatkan Bupati, Walikota, hingga Lurah

Pemprov Lampung tidak ingin bekerja sendirian. Sekdaprov menegaskan pentingnya sinergi lintas pemerintahan antara provinsi, kabupaten, dan kota.
Kolaborasi juga mencakup aparatur pamong setempat, mulai dari camat, kepala desa, hingga lurah, untuk bersama-sama mendukung peningkatan kesadaran wajib pajak di wilayah masing-masing.

“Data yang ada sekarang ini belum semuanya terealisasi. Maka dengan bekerjasama dengan bupati, walikota, camat, dan lurah, kita dorong wajib pajak agar segera melakukan pembayaran,” ujarnya.

Strategi kolaboratif ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Samsat, memperluas jangkauan sosialisasi, dan mempercepat capaian penerimaan pajak daerah jelang akhir tahun fiskal.


Sekdaprov Tegas: Tak Ada Larangan Beli BBM Bagi Kendaraan Belum Bayar Pajak

Di tengah rapat, Marindo Kurniawan juga meluruskan isu yang sempat beredar luas di masyarakat terkait larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan yang belum membayar pajak.
Ia menegaskan, isu tersebut tidak benar dan menyesatkan.

“Kita pastikan tidak pernah ada kebijakan yang melarang membeli bensin kalau belum bayar pajak. Itu berita hoaks dan sangat menyesatkan,” tegasnya.

Menurut Marindo, hingga kini tidak ada peraturan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung yang membatasi pelayanan publik, termasuk pengisian BBM di SPBU, bagi masyarakat yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraannya.

“Tidak pernah ada kebijakan seperti itu di Provinsi Lampung. Masyarakat jangan khawatir,” tegasnya lagi dengan lugas.


Langkah Tegas Menuju Akhir Tahun

Dengan waktu efektif tersisa tiga bulan menuju akhir tahun 2025, Pemprov Lampung menargetkan peningkatan signifikan penerimaan PKB dan BBNKB melalui strategi terukur, kolaborasi lintas sektor, dan pelayanan publik yang lebih proaktif.
Fokusnya bukan hanya mengejar target angka, tetapi juga membangun budaya taat pajak di kalangan masyarakat Lampung.

Langkah ini sejalan dengan visi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah dan menjadikan Lampung sebagai provinsi dengan sistem pendapatan daerah yang transparan, modern, dan berintegritas.***