MENTARI NEWS – Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum guru terhadap seorang siswa MTs di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang digelar pada Senin (29/9/2025). Mediasi ini berlangsung di kantor MTs Mathla’ul Anwar dan melibatkan berbagai pihak penting, termasuk Kepala MTs Paimin, S.Pd.I, guru yang diduga melakukan kekerasan berinisial GR dan NH, orang tua korban BMP, Ketua Komnas Perlindungan Anak Imron Jauhadi, aparat pekon, serta Kapolsek Talang Padang Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H.
Dalam forum mediasi yang berlangsung penuh kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tanpa melanjutkan ke jalur hukum. Kesepakatan ini mencakup saling memaafkan dan komitmen untuk tidak menuntut dalam bentuk apapun di kemudian hari.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menekankan bahwa surat perdamaian yang ditandatangani dibuat atas kesadaran penuh kedua belah pihak, tanpa adanya tekanan atau paksaan. “Pihak guru juga diwajibkan membuat video klarifikasi terkait peristiwa yang sebelumnya sempat viral di media sosial. Hal ini untuk menjaga transparansi dan memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko.
Peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kelas IX MTs Mathla’ul Anwar. Korban, siswa berinisial BMP, diduga menjadi sasaran kekerasan oleh dua guru tersebut. Meski kasus ini sempat menjadi sorotan publik, mediasi diharapkan bisa menjadi langkah preventif sekaligus edukatif untuk mencegah kejadian serupa.
Selain mediasi, pihak kepolisian tetap melakukan langkah-langkah pengawasan dan pencegahan, termasuk koordinasi dengan pihak sekolah, pemetaan potensi aksi protes, dan monitoring pasca-perdamaian. “Kami berharap setelah pertemuan ini, sekolah dapat kembali beraktivitas normal, dan siswa tetap dapat melanjutkan pendidikan dengan aman dan nyaman,” tegas Kapolres.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Imron Jauhadi menyatakan, penyelesaian kasus melalui mediasi ini menjadi contoh bagaimana konflik di lingkungan pendidikan bisa ditangani secara bijaksana dan humanis. “Penting bagi semua pihak untuk mengedepankan dialog dan musyawarah sebelum membawa masalah ke ranah hukum, terutama yang menyangkut anak-anak,” ujarnya.
Polres Tanggamus memastikan bahwa meski kasus berakhir damai, pihak sekolah dan guru tetap diberikan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang. Program edukasi mengenai hak-hak siswa, tata cara mendidik tanpa kekerasan, dan etika guru akan diperkuat.
Dengan berakhirnya mediasi ini, diharapkan seluruh civitas sekolah MTs Mathla’ul Anwar dapat fokus pada kegiatan belajar mengajar, sementara masyarakat dapat merasa yakin bahwa hak dan keselamatan siswa tetap menjadi prioritas.***
