MENTARI NEWS – LSM PRO RAKYAT mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera mengambil langkah cepat, tegas, dan terukur terkait polemik pengelolaan Participating Interest (PI) oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Desakan ini muncul menyusul adanya persoalan hukum yang menjerat mantan komisaris dan direksi PT LEB, serta munculnya keraguan terhadap legalitas badan usaha tersebut dalam mengelola PI dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES).
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, menyampaikan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar isu tata kelola perusahaan, melainkan telah masuk ke ranah legalitas yang lebih serius.
Menurut mereka, sejak terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, terdapat penegasan bahwa badan usaha penerima PI wajib berbentuk BUMD yang sah, dibentuk melalui Peraturan Daerah, serta memiliki kepemilikan saham minimal 99 persen oleh pemerintah daerah.
“Jika PT LEB hanya merupakan anak perusahaan dari BUMD induk, maka hal ini patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan regulasi terbaru,” tegas Aqrobin.
Diketahui, PT Lampung Energi Berjaya merupakan anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang merupakan BUMD resmi milik Pemerintah Provinsi Lampung. Namun, struktur sebagai anak perusahaan dinilai berpotensi tidak lagi sesuai dengan ketentuan terbaru terkait pengelolaan PI.
Selain itu, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI Wilayah Kerja OSES oleh PT LEB kini telah memasuki tahap persidangan di pengadilan. Hal ini semakin memperkuat urgensi pembenahan menyeluruh.
Aqrobin menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung tidak boleh menunggu proses hukum selesai tanpa melakukan langkah perbaikan kelembagaan.
“Ini bukan hanya soal dugaan penyimpangan dana, tetapi juga menyangkut legalitas badan usaha. Gubernur Lampung harus segera mengambil sikap resmi dan terbuka kepada publik,” ujarnya.
Sementara itu, Johan Alamsyah menilai solusi paling tepat adalah dengan membentuk BUMD baru yang secara khusus menangani PI.
Menurutnya, pembentukan dua BUMD baru menjadi langkah strategis dan aman secara hukum, yaitu BUMD penerima PI dan BUMD pengelola PI.
“Ini solusi paling bersih dan kuat secara hukum. Harus sesuai regulasi, dibentuk melalui Perda, berbentuk Perseroda atau Perumda, dengan kepemilikan minimal 99 persen oleh pemerintah daerah, serta fokus hanya pada pengelolaan PI,” jelas Johan.
LSM PRO RAKYAT juga mengusulkan beberapa langkah konkret yang perlu segera dilakukan Pemprov Lampung, antara lain:
- Menyusun Perda pembentukan BUMD khusus PI
- Membentuk dua BUMD: penerima dan pengelola PI
- Menghentikan skema lama yang bermasalah
- Melakukan konsultasi dengan Kementerian ESDM
- Melakukan studi banding ke daerah lain seperti Kalimantan Utara dan Riau
LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa Participating Interest merupakan hak ekonomi daerah yang seharusnya memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jangan sampai PI yang menjadi hak rakyat justru berubah menjadi sumber masalah hukum dan potensi kerugian daerah. Pemprov Lampung harus segera bertindak,” tutup Aqrobin.***


















