MENTARI NEWS- Lampung Tengah kembali menjadi sorotan nasional. Bukan karena prestasi, melainkan karena pola korupsi yang terus berulang dari satu rezim ke rezim berikutnya. Penelusuran data dan rangkaian kasus besar yang mengguncang kabupaten ini menunjukkan bahwa praktik rasuah bukan lagi perilaku oknum, tetapi telah menjelma sebagai sistem yang mengakar—sebuah “lingkaran setan” yang bekerja lintas kekuasaan.
Selama lebih dari satu dekade, tiga bupati jatuh karena kasus korupsi, masing-masing mengulang pola penyimpangan yang nyaris sama: penyalahgunaan kewenangan, manipulasi anggaran, suap proyek, dan aliran dana gelap yang melibatkan berbagai jaringan internal pemerintahan.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa Lampung Tengah tidak sedang menghadapi kerusakan moral per individu, tetapi keruntuhan struktur birokrasi yang gagal diperbaiki dari waktu ke waktu.
Andi Achmad: Skandal Bank Tripanca yang Menghebohkan Lampung
Kasus pertama yang membuka mata publik terjadi pada era Bupati Andi Achmad Sampurna Jaya. Tahun 2008, ia terseret kasus pemindahan dana pemerintah dari Bank Lampung ke BPR Tripanca Setiadana—bank yang akhirnya pailit.
Kerugian negara mencapai 28 miliar rupiah. Ironisnya, dana yang dimaksud tidak pernah kembali karena bank tujuan kolaps sebelum pemerintah bisa menarik simpanannya.
Skandal ini diperparah ketika Andi sempat buron selama tiga pekan. Ia akhirnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung di Jalan Ridwan Rais, Bandar Lampung, dalam pengejaran dramatis yang sempat menjadi tajuk utama media lokal.
Kasus Tripanca menjadi tanda awal bahwa korupsi di Lampung Tengah telah mengakar, bahkan dilakukan secara terstruktur dengan memanipulasi lembaga keuangan daerah.
Mustafa: Reformis yang Terperangkap Fee Proyek 50 Miliar
Memasuki era berikutnya, publik kembali dikejutkan oleh skandal yang menjatuhkan Bupati Mustafa, seorang kepala daerah yang sebelumnya dikenal vokal soal reformasi birokrasi dan perbaikan tata kelola pemerintah.
Harapan masyarakat runtuh pada 2018, ketika Mustafa ditangkap KPK atas dugaan suap persetujuan pinjaman daerah dan fee proyek pengadaan barang/jasa. Nilai suap yang diterimanya mencapai lebih dari 50 miliar rupiah.
Temuan KPK mengungkap adanya praktik setoran berjenjang—dari kontraktor ke kepala dinas, lalu ke bupati—sebuah mekanisme kotor yang menunjukkan bahwa korupsi di Lampung Tengah tidak hanya dilakukan individu, tetapi dijalankan melalui struktur birokrasi yang sudah terbentuk bertahun-tahun.
Skandal Mustafa membuat Lampung Tengah menjadi sorotan nasional karena memperlihatkan bagaimana transaksi politik, anggaran, dan proyek pembangunan bisa diperdagangkan seperti komoditas.
Ardito Wijaya: Bupati Muda yang Terseret OTT Rp 5,75 Miliar
Episode terbaru terjadi pada Desember 2025, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menancapkan benderanya di Lampung Tengah. Dalam operasi senyap yang dilakukan Rabu malam (10/12/2025), KPK menangkap Bupati Ardito Wijaya yang baru menjabat kurang dari satu tahun.
OTT tersebut menyeret lima tersangka, termasuk Ardito dan beberapa tokoh penting di lingkaran kekuasaannya:
Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah)
Riki Hendra Saputra (anggota DPRD Lampung Tengah)
Ranu Hari Prasetyo (adik bupati)
Anton Wibowo (Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah)
Mohamad Lukman Sjamsuri (pihak swasta)
KPK menduga Ardito meminta fee 15%–20% dari sejumlah proyek infrastruktur dan pengadaan. Ia dituding menerima dana setidaknya Rp 5,75 miliar yang mengalir kepada pejabat sekitar, diduga untuk menambal biaya operasional jabatan hingga membayar utang kampanye.
Kasus Ardito membuktikan bahwa meski kepemimpinan berubah, pola korupsi tetap sama: proyek dijadikan sumber pendanaan pribadi, sementara jabatan publik dipakai sebagai alat tawar-menawar.
Operasi KPK ini terjadi bersamaan dengan bencana banjir bandang yang melanda Sumatera, sehingga memperburuk citra pemerintahan daerah yang dinilai gagal mengutamakan kepentingan rakyat.
*Cermin Krisis Sistemik Lampung Tengah*
Dalam tiga periode berbeda, tiga bupati runtuh akibat kasus korupsi. Polanya tak berubah: aliran uang gelap, manipulasi proyek, lingkaran keluarga dan kroni, serta lemahnya kontrol internal.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa Lampung Tengah bukan hanya menghadapi kegagalan pemimpin, tetapi krisis struktural yang sudah terlalu lama dibiarkan.
Para pengamat menilai bahwa selama sistem birokrasi tidak dibenahi, selama mekanisme pengawasan tidak diperkuat, dan selama jabatan publik masih dipandang sebagai keuntungan politik, maka lingkaran setan korupsi di Lampung Tengah akan terus berputar.
Yang berubah hanya pelaku. Sistemnya tetap.***



















