MENTARI NEWS- Situasi pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung kembali menjadi perhatian nasional setelah Lembaga Swadaya Masyarakat PRO RAKYAT melakukan langkah mengejutkan dengan mengadukan langsung kondisi yang mereka sebut sebagai darurat korupsi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Pengaduan itu dilakukan melalui kunjungan resmi ke Kementerian Sekretariat Negara RI dan Sekretariat Kabinet RI di Jakarta pada Jumat (5/12/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Ketua Umum PRO RAKYAT, Aqrobin AM, dan Sekretaris Umum, Johan Alamsyah, S.E., menyerahkan laporan tertulis berisi rangkuman kasus-kasus korupsi bernilai besar di Lampung yang dinilai mandek bertahun-tahun. Dokumen tersebut memuat daftar panjang penyimpangan anggaran, dugaan kolusi, kerugian negara, serta ketidakjelasan proses hukum yang menurut mereka menjadi bukti melemahnya sistem penegakan hukum di daerah.
Laporan itu disebut disusun berdasarkan pemberitaan media, pengaduan masyarakat, serta hasil investigasi lapangan yang dilakukan selama beberapa tahun. PRO RAKYAT menilai bahwa situasi ini bukan lagi persoalan teknis, melainkan indikasi serius bahwa penegakan hukum di Lampung mengalami stagnasi.
Ketua Umum PRO RAKYAT, Aqrobin AM, mengungkapkan bahwa Lampung kini berada pada fase yang sangat memprihatinkan, di mana dugaan penyalahgunaan anggaran terjadi secara meluas namun tidak diikuti dengan langkah hukum yang jelas. Aqrobin menegaskan bahwa mereka tidak datang membawa opini, tetapi membawa bukti-bukti berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami membawa akumulasi data pemberitaan, laporan publik, dan temuan lapangan. Ada banyak kasus besar yang justru berhenti begitu saja tanpa perkembangan. Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum yang bersifat struktural dan sistematis,” ujarnya.
Dalam inventarisasi LSM PRO RAKYAT, terdapat sejumlah perkara dugaan korupsi bernilai besar yang tidak menunjukkan perkembangan berarti. Di antaranya adalah dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan dan gedung yang sejak awal disorot publik karena indikasi pengondisian tender. Kasus lain melibatkan dugaan kerugian besar pada sejumlah BUMD strategis yang mengelola dana publik dengan nilai signifikan.
Selain itu, terdapat pula dugaan penyelewengan dana hibah serta anggaran kegiatan olahraga di KONI Lampung yang ramai diberitakan namun tidak pernah mencapai tahap penuntutan. Dugaan penyimpangan perjalanan dinas dan pengadaan barang/jasa yang dilaporkan masyarakat juga dianggap berhenti tanpa klarifikasi kepada publik.
Menurut Aqrobin, pola yang muncul selalu sama: suatu kasus ramai diberitakan, menjadi perbincangan luas, tetapi perlahan-lahan hilang tanpa kejelasan hukum. Masyarakat hanya disajikan pemberitaan sensasional tanpa adanya tindak lanjut nyata.
Sekretaris Umum PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., memaparkan kondisi penegakan hukum yang ia sebut timpang dan diskriminatif. Ia menilai bahwa aparat penegak hukum di Lampung cenderung cepat dalam menangani kasus yang melibatkan masyarakat kecil, tetapi sangat lambat ketika kasus menyangkut pejabat atau lingkar kekuasaan.
Johan menilai kondisi tersebut membuat banyak aktor korupsi merasa aman dan nyaman dalam mempertahankan jaringan kepentingannya. Lemahnya penindakan membuat para pelaku lebih leluasa mengembangkan praktik penyalahgunaan anggaran. Ia mengingatkan bahwa jika hal ini terus dibiarkan, sistem pemerintahan daerah bisa rusak permanen.
LSM PRO RAKYAT juga mencatat munculnya krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Banyak warga merasa pesimis dan enggan melapor, sebab mereka menilai proses hukum hanyalah formalitas tanpa hasil yang nyata. Kondisi ini, menurut Sri, sangat berbahaya karena dapat memicu apatisme publik dan melemahkan fungsi kontrol masyarakat.
Dalam laporannya kepada Presiden Prabowo Subianto, LSM PRO RAKYAT menyampaikan tiga poin tuntutan utama, antara lain:
1. Supervisi Nasional: Meminta pemerintah pusat melakukan supervisi dan pemantauan langsung terhadap penanganan kasus korupsi di Lampung. Hal ini diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi kepentingan tertentu.
2. Evaluasi Aparat Penegak Hukum: Meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap aparat hukum yang dinilai gagal menangani kasus strategis dan membuka kemungkinan adanya konflik kepentingan.
3. Transparansi Progres Kasus: Meminta agar setiap perkembangan perkara diumumkan secara berkala kepada publik untuk memastikan akuntabilitas dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
Aqrobin menegaskan bahwa kunjungan mereka ke pusat bukan merupakan aksi simbolik, tetapi langkah awal untuk memberikan tekanan publik secara berkelanjutan kepada pemerintah pusat agar benar-benar turun tangan. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus korupsi.
Sementara itu, Johan Alamsyah menyatakan bahwa era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto merupakan momentum penting untuk memperbaiki situasi pemberantasan korupsi secara nasional, termasuk di Lampung. Ia berharap Presiden mengambil langkah tegas untuk mengembalikan kepercayaan publik dan membersihkan daerah dari praktik korupsi yang selama ini dinilai dibiarkan.
Menurut Johan, masyarakat Lampung berharap adanya campur tangan langsung dari pemerintah pusat untuk memastikan proses hukum berjalan jujur, profesional, dan bebas dari tekanan. Ia juga menyampaikan bahwa publik menantikan bukti nyata bahwa negara benar-benar hadir dalam menegakkan hukum secara adil.***



















