LSM Trinusa Minta Audit Bansos Desa Subik, Dugaan Pemotongan Dilaporkan pada 1 Oktober

MENTARI NEWS- Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pemotongan bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat.

Tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa DPC Lampung Utara menyatakan telah melaporkan dugaan tersebut ke unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lampung Utara pada 1 Oktober 2026.

Dalam laporan itu, seorang Ketua RT di Dusun 4 berinisial A.P. disebut berkaitan dengan dugaan pemotongan bantuan. Namun, dugaan tersebut masih harus diverifikasi dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. Belum ada informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara ini.

LSM Trinusa mendesak aparat penegak hukum (APH) agar menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut tim investigasi, penyaluran bantuan sosial harus dilakukan secara transparan dan tepat sasaran karena bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Setiap dugaan penyimpangan, termasuk pemotongan bantuan, perlu ditelusuri agar hak penerima manfaat terlindungi.

Minta Inspektorat dan Dinas Sosial Turun Tangan

Selain meminta penanganan oleh aparat penegak hukum, LSM Trinusa mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dan Dinas Sosial melakukan pemeriksaan langsung terhadap penyaluran Bantuan Pangan di Desa Subik.

Audit menyeluruh dinilai perlu dilakukan untuk mencocokkan daftar penerima manfaat, jumlah bantuan yang seharusnya diterima, serta realisasi distribusi di lapangan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan, sekaligus memastikan masyarakat menerima haknya sesuai ketentuan program.

LSM Trinusa juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai mekanisme distribusi bantuan agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaannya.

Minta Dugaan Diproses Sesuai Hukum

Tim investigasi LSM Trinusa menilai dugaan pemotongan bantuan perlu ditangani secara serius. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, LSM tersebut turut menyinggung sejumlah peraturan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan bantuan sosial. Meski demikian, penerapan pasal pidana terhadap pihak tertentu harus didasarkan pada fakta, unsur hukum yang terpenuhi, serta hasil penyelidikan dan penyidikan.

Ketua LSM Trinusa DPC Lampung Utara, Imausya, membenarkan adanya laporan dari tim investigasi tersebut ketika dikonfirmasi di kediamannya.

Ia menyampaikan bahwa laporan dugaan pemotongan Bantuan Pangan itu telah disampaikan ke Tipikor Polres Lampung Utara pada 1 Oktober 2026.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil tindak lanjut laporan dari kepolisian. Konfirmasi dari pihak berinisial A.P., pemerintah Desa Subik, serta instansi terkait juga masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang.

PANTAU LAMPUNG akan terus memantau perkembangan laporan tersebut, termasuk klarifikasi para pihak dan hasil pemeriksaan aparat berwenang.***