Majalah MPA Kemenag Soroti GMNI, Eks Ketua DPC Bandar Lampung Pertanyakan Sumber

banner 468x60

MENTARI NEWS- Polemik pemberitaan yang diduga mengaitkan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) menuai kecaman dari mantan Ketua DPC GMNI Bandar Lampung selama dua periode.

Ia menilai, apabila benar terdapat narasi dalam Majalah MPA Kementerian Agama yang menggiring GMNI seolah memiliki keterkaitan dengan PKI, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kesalahan redaksional. Menurutnya, hal itu menyangkut tanggung jawab media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

banner 336x280

“Kalau memang GMNI dikaitkan dengan PKI, pertanyaannya sederhana: dasar sejarahnya apa? Sumbernya siapa? Data dan dokumennya mana? Jangan sampai sejarah diperlakukan seperti potongan status media sosial—tinggal tempel, lalu dianggap benar,” tegasnya.

Menurutnya, penyebutan atau penggambaran GMNI dalam konteks PKI berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan sejarah secara utuh serta sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan, GMNI memiliki sejarah, identitas organisasi, serta perjalanan gerakan yang perlu dilihat secara proporsional. Karena itu, pihak yang menerbitkan narasi tersebut diminta tidak sembarangan menggunakan istilah yang dinilai memiliki konsekuensi serius terhadap citra sebuah organisasi.

“Ini bukan soal baper organisasi. Ini soal tanggung jawab intelektual. Kalau mau menulis sejarah, tulislah dengan data. Kalau mau membuat tuduhan, tunjukkan sumbernya. Jangan melempar narasi lalu membiarkan pembaca menyimpulkan sendiri,” ujarnya.

Dengan nada satire, ia menyebut dunia jurnalistik dan literasi seharusnya tidak berubah menjadi arena “gorengan sejarah”, ketika istilah sensitif digunakan untuk menarik perhatian tanpa memberikan konteks yang memadai.

“Kalau setiap organisasi yang pernah bersinggungan dengan dinamika politik langsung dicari-cari hubungannya dengan PKI, nanti sejarah Indonesia bukan lagi ilmu pengetahuan, tetapi seperti permainan cocoklogi,” katanya.

Ia juga mempertanyakan standar editorial yang digunakan sebelum materi tersebut diterbitkan. Menurutnya, media yang berada di lingkungan institusi negara semestinya lebih berhati-hati dalam menentukan diksi, memverifikasi sumber, serta memberikan konteks yang lengkap kepada pembaca.

“Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi tempat mencerdaskan masyarakat justru ikut memproduksi kesimpulan yang belum terang. Publik berhak mendapatkan informasi yang utuh, bukan potongan narasi yang berpotensi menyesatkan,” tegasnya.

Mantan Ketua DPC GMNI Bandar Lampung dua periode tersebut meminta Kementerian Agama memberikan penjelasan secara terbuka mengenai konteks tulisan yang dipersoalkan, termasuk sumber rujukan dan maksud redaksionalnya.

Menurutnya, apabila terdapat kekeliruan, koreksi harus dilakukan secara terbuka. Sebaliknya, jika terdapat dasar akademik dan historis yang kuat, pihak penerbit juga perlu menjelaskannya secara transparan kepada publik.

“Jangan berlindung di balik nama majalah atau institusi. Kalau tulisan itu benar, jelaskan dasar kebenarannya. Kalau keliru, koreksi. Sesederhana itu,” pungkasnya.***

banner 336x280