Mantan Bupati Way Kanan Dua Kali Diperiksa Kejati Lampung, Status RAS Masih Saksi dalam Kasus Dugaan Penguasaan Hutan

MENTARI NEWS- Lampung kembali diguncang isu besar terkait dugaan penguasaan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan. Nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), kini menjadi sorotan publik setelah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Namun, meski telah diperiksa secara maraton, status hukum RAS hingga kini masih sebatas saksi.

Pada Selasa, 30 September 2025, RAS hadir kembali di kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga malam hari. Ia dimintai keterangan terkait dugaan penguasaan kawasan hutan yang disebut-sebut digunakan untuk perkebunan di wilayah Kabupaten Way Kanan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa RAS. “Ya benar, hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap RAS untuk dimintai keterangannya oleh penyidik. Ini merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya,” ujarnya pada awak media.

Armen menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini lebih mendalami soal penggunaan kawasan hutan yang beralih fungsi menjadi perkebunan. Namun, ia menegaskan bahwa hingga kini penyidik belum melakukan penggeledahan terhadap rumah maupun aset pribadi RAS. “Untuk penggeledahan belum ada, karena perkara ini masih dalam tahap penyelidikan,” tambahnya.

Diketahui, RAS sebelumnya sudah diperiksa pada 6 Januari 2025 terkait kasus serupa. Saat itu, penyidik Kejati Lampung juga telah memeriksa belasan saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat pemerintah daerah, pengusaha, hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam pemanfaatan kawasan hutan tersebut.

Kasus dugaan penguasaan hutan di Way Kanan sendiri menjadi perhatian serius publik, mengingat wilayah tersebut dikenal sebagai salah satu daerah yang memiliki hutan lindung penting di Lampung. Dugaan penyalahgunaan kawasan hutan untuk perkebunan dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang, seperti kerusakan ekosistem, deforestasi, hingga potensi konflik agraria dengan masyarakat sekitar.

Meski status RAS masih saksi, publik mulai bertanya-tanya soal arah penyelidikan kasus ini. Banyak pihak mendesak Kejati Lampung untuk bersikap transparan dan profesional dalam menangani perkara yang menyeret nama mantan kepala daerah tersebut. Isu ini dinilai tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyentuh aspek moral dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Lampung.

Hingga kini, RAS sendiri belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Namun, sejumlah pengamat hukum menilai bahwa statusnya sebagai saksi bisa saja berkembang tergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan dan alat bukti yang ditemukan. Jika ditemukan indikasi kuat keterlibatan dalam penguasaan kawasan hutan secara ilegal, bukan tidak mungkin statusnya berubah menjadi tersangka.

Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir dalam beberapa bulan ke depan. Masyarakat Way Kanan dan Lampung secara umum kini menanti langkah tegas dari Kejati Lampung untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat maupun mantan pejabat daerah.***