Marindo Kurniawan Tegaskan Penerapan Aplikasi SRIKANDI Wajib di Seluruh Perangkat Daerah Lampung

banner 468x60

MENTARI NEWS – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat implementasi aplikasi SRIKANDI V3 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kerja Sekda pada Rabu, 20 Agustus 2025, sebagai bagian dari upaya percepatan digitalisasi tata kelola kearsipan di seluruh perangkat daerah.

SRIKANDI, atau Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, merupakan aplikasi berbasis elektronik yang dikembangkan untuk mempermudah pengelolaan arsip mulai dari pembuatan naskah dinas, proses pengiriman dan penerimaan dokumen, penjadwalan, hingga pendisposisian dokumen secara digital. Implementasi aplikasi ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang menjadi kerangka bagi pemerintah daerah dalam melakukan transformasi digital.

banner 336x280

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menjelaskan bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terus mendorong percepatan penerapan SRIKANDI di seluruh perangkat daerah. “Kami telah mengeluarkan surat edaran Gubernur Lampung Nomor 80 Tahun 2025 tentang percepatan penerapan aplikasi SRIKANDI. Saat ini dari 49 perangkat daerah, tinggal satu yang belum melaksanakan. Kami berharap seluruh perangkat daerah bisa sepenuhnya menggunakan aplikasi ini sebelum akhir bulan ini,” ujarnya.

Fitrianita menambahkan bahwa penerapan SRIKANDI tidak hanya mempermudah pengelolaan arsip, tetapi juga berdampak langsung pada capaian indeks reformasi birokrasi. Digitalisasi arsip melalui aplikasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja, transparansi administrasi, dan kinerja perangkat daerah secara keseluruhan. “Tahun lalu, indeks digitalisasi arsip Provinsi Lampung mencapai 87,63% dengan kategori memuaskan. Dengan komitmen pak Sekda, kami optimistis capaian ini akan meningkat di tahun ini,” kata Fitrianita.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa penerapan SRIKANDI merupakan kewajiban bagi seluruh perangkat daerah. “Saya berterima kasih karena update SRIKANDI kita sudah ke arah lebih baik. Penerapan ini bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah untuk mendukung transformasi digital dan efisiensi birokrasi,” tegas Marindo.

Rapat implementasi SRIKANDI ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis elektronik di Provinsi Lampung. Dengan adanya komitmen yang kuat dari Sekda dan dukungan penuh dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat menyelesaikan penerapan aplikasi ini tepat waktu, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.***

banner 336x280