MENTARI NEWS- Berakhirnya masa penugasan Survei Pendahuluan dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSP/PSPE) proyek panas bumi Suoh–Sekincau pada 20 Juni 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk memastikan seluruh proses transisi berjalan sesuai ketentuan hukum.
Di tengah besarnya potensi energi panas bumi di wilayah tersebut, perhatian kini tertuju pada kepastian status proyek, penyerahan aset negara, pemulihan lingkungan, hingga transparansi pengelolaan data hasil eksplorasi.
Proyek yang dikelola PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) tersebut memperoleh penugasan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1870 K/30/MEM/2018, dengan perpanjangan terakhir diberikan pada 3 Juni 2025.
Seiring berakhirnya masa penugasan, berbagai konsekuensi hukum mulai menjadi perhatian publik.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah menegaskan bahwa berakhirnya masa PSPE bukan sekadar persoalan administratif, melainkan memiliki implikasi hukum yang jelas terhadap seluruh aktivitas perusahaan di lapangan.
“Apabila masa PSPE telah berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017, maka kewenangan untuk melakukan survei maupun eksplorasi pada wilayah penugasan tidak lagi memiliki dasar hukum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh regulasi sektor panas bumi demi menjaga kepastian hukum, perlindungan aset negara, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola investasi energi.
Selain penghentian kewenangan eksplorasi, regulasi juga mewajibkan pelaksana PSPE menyerahkan seluruh data dan informasi hasil kegiatan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal yang membidangi panas bumi.
Kewajiban tersebut meliputi data mentah, data olahan, hingga hasil interpretasi dalam bentuk fisik maupun digital.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2018 yang pada prinsipnya menegaskan bahwa seluruh data hasil eksplorasi merupakan aset negara yang harus diserahkan setelah masa penugasan berakhir.
Tidak hanya data, berbagai aset yang dibangun selama pelaksanaan PSPE, termasuk fasilitas eksplorasi dan infrastruktur pendukung, juga menjadi bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan apabila proyek tidak dilanjutkan ke tahap Izin Panas Bumi (IPB).
Dari sisi lingkungan hidup, kewajiban perusahaan tidak berhenti pada aspek administratif. Regulasi juga mengharuskan pelaksana melakukan pemulihan kawasan, penataan kembali lahan terdampak, serta pengamanan sumur eksplorasi melalui prosedur plug and abandon apabila pengeboran telah dilakukan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi dampak lingkungan jangka panjang sekaligus menjamin perlindungan masyarakat yang berada di sekitar wilayah kerja panas bumi.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pengawasan terhadap pemenuhan seluruh kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai representasi negara. Transparansi proses penyerahan data, aset, serta pelaksanaan pemulihan lingkungan dinilai menjadi bagian penting dari prinsip akuntabilitas publik.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, regulasi sektor panas bumi telah mengatur adanya sanksi administratif secara berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, berakhirnya PSPE juga berdampak pada status hak prioritas perusahaan dalam pengelolaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). Berdasarkan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017, hak prioritas tersebut dapat gugur apabila masa penugasan berakhir tanpa dilanjutkan sesuai mekanisme yang diatur pemerintah.
Momentum berakhirnya PSPE Suoh–Sekincau menjadi ujian bagi konsistensi penegakan regulasi di sektor energi nasional. Kepastian hukum, transparansi pengelolaan aset negara, perlindungan lingkungan hidup, serta akuntabilitas kepada masyarakat menjadi aspek yang dinilai harus dikedepankan agar pengembangan energi panas bumi tetap berjalan sejalan dengan prinsip good governance, kepentingan publik, dan keberlanjutan pembangunan.
Versi ini sudah disusun dengan gaya pemberitaan headline media arus utama yang bernuansa advokasi kebijakan publik, namun tetap menjaga asas praduga, tidak menghakimi pihak mana pun, dan membedakan secara jelas antara fakta, ketentuan regulasi, serta pendapat narasumber.***

















