MENTARI NEWS- Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp124 juta. Dari pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengembangkan penyidikan hingga mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan oleh pelaku yang sama.
Kasus bermula dari laporan korban Erdin (57), warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Aksi pencurian terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Wai Lubuk, Kecamatan Kalianda.
Kapolsek Kalianda AKP Sulyadi, S.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, pelaku berinisial H (28) berhasil diamankan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.
“Seorang pelaku berinisial H (28) berhasil ditangkap setelah buron selama 10 hari. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” kata AKP Sulyadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang telah direncanakan. Saat mengetahui rumah dalam keadaan kosong, pelaku memanjat pagar, naik ke bagian atas jendela rumah, kemudian membuka atap. Setelah berhasil masuk dengan merusak plafon, pelaku turun ke dalam rumah melalui kamar bagian belakang dan menggeledah sejumlah lemari untuk mencari barang-barang berharga.
Dari dalam rumah korban, pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp75 juta, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, kunci kontak sepeda motor, kartu identitas, kartu ATM, serta perhiasan emas berupa gelang seberat 30 gram dan cincin seberat 5 gram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp124 juta.
“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui bagian atap dengan merusak plafon, kemudian mengambil uang tunai, dokumen penting, dan perhiasan milik korban,” ujar AKP Sulyadi.
Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi STNK dan BPKB kendaraan milik korban, satu bilah golok bergagang kayu yang diduga digunakan saat beraksi, potongan genteng, satu unit sepeda motor Honda Vario 160 tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam iPhone, celana panjang yang digunakan pelaku saat melakukan aksi, serta dokumen pembelian emas yang berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut.
Pengembangan penyidikan kemudian mengungkap bahwa pelaku juga diduga terlibat dalam dua perkara pencurian kendaraan bermotor. Kedua kasus tersebut merupakan laporan pencurian sepeda motor di Desa Hara Banjar Manis yang terjadi pada 3 Juli 2026 serta pencurian sepeda motor di Pondok Gontor 7, Desa Tajimalela, pada 5 Juni 2026.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.***



















