Mediasi Tanah Sukarame, Penggugat Soroti Pernyataan Dinas Pendidikan Lampung

banner 468x60

MENTARI NEWS — Mediasi perkara sengketa tanah di kawasan Sukarame, Kota Bandar Lampung, dengan Nomor Perkara 90/Pdt.G/2026/PN.Tjk, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (4/8/2026).

Dalam agenda mediasi tersebut, pihak Penggugat telah menyerahkan resume kepada mediator. Sementara dari pihak Tergugat, baru Turut Tergugat II, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, yang menyerahkan resume mediasi.

banner 336x280

Kuasa hukum Penggugat, M. Imron Suhada, mengatakan pihak Tergugat belum menyerahkan resume sebagaimana tahapan yang diminta mediator.

“Baru Turut Tergugat II yang menyampaikan resume. Sementara pihak Tergugat belum menyerahkan resume mediasi,” kata Imron usai mengikuti proses mediasi.

Mediator kemudian menjadwalkan kembali proses mediasi pada Selasa, 11 Agustus 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Imron juga mengatakan kuasa hukum pihak Tergugat menyampaikan keinginan untuk melakukan pertemuan dengan tim kuasa hukum Penggugat di luar agenda mediasi resmi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Mereka menyampaikan kepada mediator ingin melakukan pertemuan dengan kami pada Rabu (5/8/2026) di luar mediasi resmi di PN Tanjungkarang. Kami akan mendengarkan terlebih dahulu apa yang menjadi penawaran atau penyampaian dari kuasa hukum Tergugat,” ujarnya.

Resume Dinas Pendidikan

Dalam resume mediasi yang disampaikan kepada mediator, Turut Tergugat II menyatakan tidak memiliki hubungan hukum dengan Penggugat maupun para Tergugat dalam perkara tersebut.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung juga menyatakan tidak pernah melakukan pelepasan hak atas tanah kepada Penggugat maupun pihak Tergugat.

Selain itu, Turut Tergugat II menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tidak akan mengambil tindakan hukum sepanjang objek sengketa tidak termasuk tanah yang menjadi aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam resume tersebut, Turut Tergugat II juga menyatakan tidak mengajukan penawaran dalam proses mediasi.

Sengketa Pernah Masuk PTUN

Perkara Nomor 90/Pdt.G/2026/PN.Tjk merupakan gugatan perdata yang diajukan Sutino terkait dugaan penguasaan dan penerbitan dokumen hak atas sebidang tanah di wilayah Sukarame.

Sebelumnya, sengketa tersebut pernah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. Namun, gugatan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima karena dinilai berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah yang menjadi kewenangan peradilan umum.

Perkara tersebut melibatkan tujuh pihak, yakni Agustin Yulianti, Tusino, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Joko Prianto, Nasruddin, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung, serta PT Perkebunan Nusantara I Regional 7.

Penggugat Nilai Resume Perkuat Posisi

M. Imron Suhada menilai resume yang disampaikan Turut Tergugat II memperkuat posisi hukum pihak Penggugat.

Menurutnya, pernyataan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang menyebut tidak pernah melakukan pelepasan hak atas tanah kepada pihak yang bersengketa berbeda dengan dalil yang selama ini disampaikan pihak Tergugat.

“Resume Turut Tergugat II memperkuat posisi kami. Selama ini Tergugat, Agustin Yulianti, menyatakan tanah tersebut berasal dari Dinas Pendidikan yang dahulu merupakan bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Imron.

Namun, lanjut dia, dalam resume mediasi, Turut Tergugat II menyatakan tidak pernah melakukan pelepasan hak atas tanah kepada pihak mana pun yang bersengketa.

Menurut Imron, pernyataan tersebut akan menjadi salah satu materi yang diajukan pihak Penggugat dalam proses pembuktian di persidangan.

Mediasi selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026. Apabila tidak tercapai kesepakatan perdamaian, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.***

banner 336x280