MENTARI NEWS- Di balik pagar rumah yang tampak tenang, ternyata tak sedikit cerita luka dan jeritan yang tak terdengar. Data dari berbagai lembaga perlindungan perempuan dan anak menunjukkan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus meningkat dari tahun ke tahun. Ironisnya, rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman, justru menjadi ruang paling sunyi bagi korban untuk meminta tolong.
Angka yang Mengkhawatirkan
Komnas Perempuan mencatat ribuan kasus KDRT setiap tahun, dan angka ini diperkirakan jauh lebih rendah dari kenyataan karena banyak korban enggan melapor. Alasan klasik seperti rasa malu, ketergantungan ekonomi, tekanan sosial, dan harapan bahwa pelaku akan berubah membuat para korban memilih diam.
“Suami saya minta maaf tiap kali memukul, katanya karena emosi sesaat. Tapi itu terjadi lagi dan lagi,” tutur L, seorang ibu rumah tangga di Bandung yang akhirnya memberanikan diri melapor setelah bertahun-tahun menjadi korban.
Jenis Kekerasan Tak Selalu Fisik
KDRT tidak melulu soal kekerasan fisik. Ada juga kekerasan psikologis, ekonomi, hingga seksual yang sering kali lebih sulit dikenali. Kontrol berlebihan terhadap pasangan, membatasi akses keuangan, hingga pelecehan emosional adalah bentuk-bentuk KDRT yang kerap terabaikan karena tidak meninggalkan memar secara fisik, tapi menorehkan luka psikologis mendalam.
Pandemi dan Tekanan Sosial Ekonomi
Peningkatan kasus KDRT juga dipicu oleh tekanan ekonomi dan sosial yang kian berat, terutama sejak masa pandemi COVID-19. Stres akibat kehilangan pekerjaan, ruang gerak yang terbatas, hingga ketegangan dalam rumah tangga memperbesar potensi kekerasan terjadi.
Lembaga bantuan hukum dan psikologi melaporkan lonjakan permintaan pendampingan selama pandemi. “Banyak yang merasa terjebak, karena semua akses untuk keluar rumah ikut tertutup,” ujar Dian, relawan konseling di Jakarta.
Peran Negara dan Masyarakat
Undang-undang Penghapusan KDRT (UU No. 23 Tahun 2004) sudah ada, tapi implementasinya masih lemah. Pendampingan hukum, tempat perlindungan sementara, dan pemulihan psikologis sering kali tidak tersedia di daerah-daerah.
Di sisi lain, masyarakat kerap menyikapi KDRT sebagai “urusan rumah tangga orang lain”, bukan persoalan publik. Stigma terhadap korban, terutama perempuan, membuat mereka ragu mencari pertolongan.
“Kalau laporan, nanti dibilang istri durhaka. Itu yang bikin saya dulu takut bicara,” kata R, korban KDRT asal Yogyakarta.
Saatnya Bicara dan Bertindak
Kekerasan tidak boleh dinormalisasi, apapun bentuk dan alasan di baliknya. Kesadaran masyarakat untuk tidak diam, mendukung korban, serta mendesak negara untuk hadir lebih konkret, adalah langkah penting dalam memutus lingkaran kekerasan.
Karena setiap dinding rumah seharusnya memantulkan tawa dan kasih sayang, bukan teriakan dan tangis diam-diam.***


















