MENTARI NEWS– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Revisi ini bertujuan memastikan pencapaian target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada 2029 sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Imbauan ini disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Barat yang berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025). Menteri Nusron menekankan bahwa perencanaan ruang yang matang merupakan kunci untuk menjaga ketahanan pangan, sekaligus mencegah alih fungsi lahan sawah yang dapat merugikan ketahanan nasional.
“Kami minta tolong kepada Bapak/Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama, semua yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, revisi lagi perencanaan ruangnya,” ujar Nusron. Ia menambahkan bahwa revisi tersebut perlu dilakukan dengan cepat agar target RPJMN dapat tercapai tepat waktu.
Bagi pemerintah daerah yang mengalami kendala dalam penyusunan rencana tata ruang, termasuk keterbatasan anggaran, Menteri Nusron menegaskan kesiapannya memberikan dukungan. Tahun depan, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran untuk menyelesaikan 600 RDTR. “Kalau memang ada hambatan fiskal, bisa langsung hubungi Bapak Dirjen Tata Ruang. Ajukan daerahnya supaya segera selesai,” kata Nusron didampingi Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana dan sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.
Menteri Nusron juga menegaskan pentingnya menjaga LP2B agar tidak dialihkan sembarangan. Alih fungsi hanya diperbolehkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum dengan syarat ketat. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lahan pengganti wajib dimiliki pemohon dan dikonversi menjadi sawah dengan rasio tertentu: lahan beririgasi tiga kali lipat, lahan rawa dua kali lipat, dan lahan tidak beririgasi satu kali lipat. Nusron mengingatkan, “Pemohon wajib mencari lahan pengganti yang bukan sawah untuk dicetak menjadi sawah. Jangan mencari sawah baru karena tidak ada artinya.”
Selain itu, Menteri Nusron memperingatkan sanksi tegas bagi pelanggar. Berdasarkan Pasal 72 UU No. 41/2009, alih fungsi LP2B tanpa memenuhi kewajiban penggantian lahan dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun. Sanksi berlaku bagi pemohon, pemberi izin, maupun pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi, termasuk kepala daerah.
Rangkaian kegiatan rapat koordinasi juga diwarnai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Dirut PTPN I, dan Perum Perhutani mengenai sinergi rehabilitasi hutan dan lahan di provinsi tersebut. Selain itu, Nusron menyerahkan sertifikat tanah kepada sejumlah penerima bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Turut hadir Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan serta perwakilan kementerian/lembaga terkait, memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk menjaga ketahanan pangan dan lingkungan.
Menteri Nusron menekankan bahwa revisi RTRW dan RDTR bukan sekadar dokumen administratif, tetapi strategi penting untuk memastikan Jawa Barat mampu menjadi provinsi yang mendukung ketahanan pangan nasional dan pembangunan berkelanjutan.***



















