MENTARI NEWS – Nasib guru honorer di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik. Kebijakan yang diberi julukan “The Killer Policy” oleh masyarakat, dinilai semakin memperburuk kondisi para guru honorer SMP. Alih-alih memberikan perlindungan dan kepastian kerja, kebijakan ini justru membuat mereka terjebak dalam situasi yang merugikan dan penuh ketidakpastian.
Berdasarkan fakta di lapangan, sejumlah guru honorer SMP diketahui mengajar di SMA swasta ilegal. Tidak hanya mengajar, beberapa guru juga menjabat sebagai Wakil Kepala Kesiswaan di sekolah yang tidak memiliki izin resmi tersebut. Hal ini diperkuat oleh pengakuan Kepala Sekolah SMP yang meminjamkan gedungnya untuk operasional SMA swasta ilegal, menandakan adanya praktik yang bertentangan dengan regulasi pendidikan yang berlaku.
Praktisi pendidikan, M. Arief Mulyadin, menyoroti ironi dari kondisi ini. Ia menekankan bahwa jam mengajar di SMA ilegal tidak tercatat dalam data dapodik, sehingga tidak diakui sebagai bagian dari beban kerja resmi para guru di SMP. “Akibatnya, guru honorer yang seharusnya mendapat pengakuan resmi atas kinerja mereka justru kehilangan hak dan peluang yang seharusnya diberikan,” ujarnya.
Situasi ini semakin memilukan karena banyak guru honorer SMP yang gagal lolos seleksi PPPK sebenarnya dijanjikan akan diangkat menjadi guru tenaga paruh waktu yang dibiayai oleh negara. Namun, ketika jam kerja mereka tersedot untuk mengajar di sekolah swasta ilegal, kesempatan tersebut bisa hilang begitu saja. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah dalam melindungi tenaga pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Pengamat pendidikan menilai kondisi ini sebagai bentuk nyata penzaliman terhadap guru honorer. Mereka yang seharusnya dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, dipaksa tunduk pada sistem yang tidak adil. “Mereka hanya ingin mengabdi dan mendidik generasi muda, tetapi dipaksa terjebak dalam situasi yang merugikan dan tidak diakui secara hukum. Bagaimana nasib mereka jika pengabdian mereka tidak diakui negara?” ungkapnya dengan nada prihatin.
Mirisnya, kebijakan yang seharusnya melindungi para guru honorer justru membuat mereka berada di jurang ketidakpastian. Guru honorer yang telah puluhan tahun mengajar dengan gaji pas-pasan kini dihadapkan pada pilihan pahit: mengikuti aturan yang tak masuk akal atau mempertaruhkan masa depan karir mereka. Pilihan yang seharusnya tidak ada ini menimbulkan ketidakadilan yang mendalam dalam dunia pendidikan di Bandar Lampung.
SMA swasta ilegal ini telah secara terang-terangan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk:
1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Pengelolaan Pendidikan
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan Sekolah
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
6. Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah
7. Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pemanfaatan Bangunan
Keberadaan sekolah swasta ilegal yang memanfaatkan tenaga guru honorer ini menimbulkan keresahan publik, guru, dan orang tua siswa. Pertanyaan besar kini menggantung: apakah karir dan harapan guru honorer Bandar Lampung harus dikorbankan demi melanggengkan praktik sekolah swasta ilegal? Kekhawatiran akan masa depan pendidikan di kota ini pun semakin nyata, karena ketidakpastian hukum dan kebijakan yang tidak berpihak pada guru honorer bisa berdampak jangka panjang bagi kualitas pendidikan.***
