Melawan UU, Menguras APBD: Skandal SMA Ilegal Eva Dwiana Bom Waktu Pendidikan

MENTARI NEWS— Dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali diguncang dengan terungkapnya praktik penyelenggaraan sekolah ilegal yang diduga dikendalikan langsung oleh Wali Kota Eva Dwiana. Skandal ini mencuat setelah publik menemukan adanya operasional SMA Swasta yang belum memiliki izin resmi, namun tetap berjalan layaknya lembaga pendidikan formal. Publik menyebut kebijakan ini sebagai “The Killer Policy” karena berpotensi menghancurkan sistem pendidikan yang seharusnya berlandaskan hukum.

SMA ilegal tersebut diduga bernaung di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda, meski hingga kini izin yayasan tersebut masih tersendat di Kementerian Hukum dan HAM. Yang lebih mengherankan, keberadaan sekolah ini justru mendapatkan legitimasi politik dari sejumlah tokoh berpengaruh di Lampung, seperti Gubernur Lampung sekaligus Ketua DPD Gerindra Rahmat Mirzani Djausal, serta Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas. Dukungan politik yang mengalir deras dari elite partai besar ini menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu di balik berdirinya SMA ilegal tersebut.

Sejumlah wali murid menyebut bahwa ketua yayasan sekolah ini adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro. Namun, sosok tersebut hingga kini seolah sengaja disembunyikan dari publik. Ketika ditelusuri oleh awak media pada Senin, 2 September 2025, guru-guru di sekolah itu bahkan tampak kebingungan menjawab siapa sosok ketua yayasan sebenarnya. “Kalau soal itu, kami harus izin dulu ke Plt Kepala Sekolah. Saat ini Kepala Sekolahnya masih Plt,” ungkap seorang guru dengan nada gugup, sambil menghindari pertanyaan soal struktur yayasan.

Yang lebih mengejutkan, kepala sekolah SMA ilegal ini ternyata adalah seorang PNS aktif yang masih menjabat sebagai kepala sekolah SMP Negeri di Bandar Lampung. Fakta ini semakin menegaskan adanya pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang secara tegas melarang penyelenggaraan sekolah tanpa izin resmi. Pasal dalam UU tersebut menyebutkan bahwa pihak yang terbukti menyelenggarakan sekolah ilegal dapat dijatuhi hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Tak hanya berhenti di sana, indikasi penyalahgunaan anggaran daerah juga menyeruak. Pemerintah Kota Bandar Lampung berencana menggunakan dana APBD untuk mengalihfungsikan Terminal Tipe C Panjang menjadi gedung bagi SMA ilegal ini. Praktik ini jelas menyalahi aturan, karena dana publik seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan menopang aktivitas pendidikan yang statusnya ilegal dan melanggar hukum.

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 pun jelas mengatur bahwa redistribusi guru ASN hanya dapat dilakukan untuk sekolah yang memiliki izin operasional, tercatat dalam Dapodik minimal tiga tahun, serta melaksanakan kurikulum resmi. Namun, SMA ilegal ini justru menggunakan tenaga pengajar dari ASN maupun honorer SMP Negeri di Bandar Lampung. Pertanyaan besar muncul: apakah hal ini terjadi karena adanya insentif tertentu, tekanan politik, atau bahkan intimidasi terhadap para guru?

Situasi ini menimbulkan keresahan luas di masyarakat. Para orang tua khawatir pendidikan anak-anak mereka menjadi korban dari kebijakan yang dipaksakan tanpa landasan hukum yang jelas. Sejumlah kalangan menilai, langkah Eva Dwiana dan jajarannya bukan hanya melawan regulasi, tetapi juga mempermainkan nasib generasi muda.

Indikasi pelanggaran semakin terang: mulai dari penyalahgunaan kewenangan Wali Kota, keterlibatan Dinas Pendidikan, manipulasi peran ASN, hingga potensi penyimpangan dana APBD. Skandal ini menunjukkan bagaimana hukum bisa diabaikan demi kepentingan politik dan proyek jangka pendek.

Kini publik menuntut agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas. Skandal SMA ilegal ini bukan sekadar masalah izin operasional, tetapi sudah masuk ke ranah penyalahgunaan jabatan, pelanggaran hak masyarakat atas pendidikan yang legal, serta potensi tindak pidana korupsi. Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi bom waktu yang menggerogoti kredibilitas pemerintah daerah dan merusak masa depan pendidikan di Bandar Lampung.***