MENTARI NEWS- Proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Negeri terindikasi meninggalkan jekak penipuan.
Korbannya berinisial H sudah melaporkan kerugiannya kepada Polresta Bandar Lampung pada 27 September 2025.
Dari berkas Laporan Polisi (LP) yang redaksi terima pada Senin, 3 Agustus 2026– oknum terlapornya berinisial A P.
Namun Idam Holid, Kuasa Hukum korban yang membenarkan LP tersebut mengaku belum pernah menerima SP2HP dari kepolisian sampai pada Selasa, 4 Agustus 2026.
“Iya saya kuasa hukum bang H (redaksi samarkan) belum ada (SP2HP),” katanya.
Diceritakannya kronologi dugaan kasus penipuan tersebut.
Salah satu oknum yang diketahui pegawai dari Universitas Negeri tersebut meminta sejumlah uang kepada H agar bisa menjalankan suatu proyek dalam pembangunan itu.
“Penipuan dijanjikan proyek. Dimintain uang ke klien kita tapi proyeknya enggak ada. Itu modusnya,” ungkap Idam.
Dugaan penipuan ini pun kian menguat ketika pengacara dari Kantor Hukum Iddam Harahap dan Rekan serta pihak korban menyodorkan bukti-bukti transfer kepada A P.
Sejak 30 April hingga 30 Mei 2022 korban tercatat telah menyetorkan 400 juta rupiah kepada A P, namun janji pelaksanaan proyek tak kunjung terealisasi.
Merasa tertipu, korban dan kuasa hukumnya melaporkan perkara ini setahun yang lalu kepada Polresta Bandar Lampung.
Sampai berita itu rilis, redaksi masih berupaya membuka keran informasi dan terbuka bagi pihak yang hendak mengklarifikasi.***


















