MENTARI NEWS – Hari Santri Nasional tahun ini benar-benar terasa istimewa bagi keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Pringsewu. Di tengah semangat memperingati perjuangan para santri dan ulama, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pringsewu menyerahkan secara resmi sertifikat tanah wakaf milik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pringsewu.
Penyerahan berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025, di Gedung PCNU Pringsewu dan disambut penuh rasa syukur oleh jajaran pengurus. Momen sakral ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., yang menyerahkan sertifikat kepada KH. Muhammad Faizin selaku Ketua Tanfidziyah PCNU Pringsewu, didampingi KH. Hambali selaku Rais Syuriyah PCNU dan jajaran pengurus lainnya.
Dalam sambutannya, Ulin Nuha menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tanah wakaf di Hari Santri bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam menjaga nilai-nilai keislaman serta memperkuat keharmonisan sosial di masyarakat.
“Hari ini bukan hanya tentang peringatan Hari Santri, tapi juga tentang sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga amanah wakaf. Sertifikat ini menjadi bukti kepastian hukum atas tanah milik PCNU Pringsewu yang nantinya dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan dan sosial bagi umat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Pringsewu dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Menurutnya, pelayanan yang transparan dan profesional adalah wujud nyata reformasi birokrasi yang berpihak pada masyarakat.
“Kami ingin memberikan pelayanan terbaik dan bebas pungli. Semua ini agar masyarakat percaya bahwa BPN bukan hanya mengurus tanah, tapi juga menjaga amanah rakyat. Dengan legalitas tanah wakaf yang jelas, maka potensi konflik bisa dihindari dan manfaatnya bisa dirasakan generasi ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, KH. Muhammad Faizin mengungkapkan rasa terima kasih dan haru atas dukungan BPN Pringsewu. Ia menilai, sertifikasi tanah wakaf ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran NU sebagai organisasi keagamaan yang aktif dalam pembangunan sosial dan pendidikan.
“Alhamdulillah, bertepatan dengan Hari Santri ini, kami menerima sertifikat tanah wakaf yang sudah lama kami perjuangkan. Ini bukan hanya dokumen hukum, tapi juga simbol kemandirian dan keberlanjutan perjuangan NU di Pringsewu. Insya Allah tanah ini akan kami manfaatkan untuk kegiatan dakwah, pendidikan, dan sosial,” ungkap KH. Faizin dengan penuh rasa syukur.
KH. Hambali selaku Rais Syuriyah PCNU juga menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah wakaf akan memperkuat posisi NU dalam menjaga aset-aset umat. Ia berharap, kerja sama antara pemerintah dan lembaga keagamaan seperti ini dapat terus berlanjut di masa depan.
Acara berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan. Para santri, tokoh agama, dan jajaran BPN turut hadir menyaksikan penyerahan simbolis sertifikat. Momentum ini menjadi bukti nyata bahwa Hari Santri bukan hanya perayaan seremonial, tetapi juga ruang untuk memperkuat kolaborasi demi kemaslahatan umat.
Dengan adanya sertifikat tanah wakaf ini, PCNU Pringsewu kini memiliki kepastian hukum yang kuat untuk mengembangkan berbagai program keagamaan dan sosial. Pemerintah berharap langkah ini bisa menjadi inspirasi bagi lembaga keagamaan lainnya di Lampung untuk segera mengurus sertifikasi aset wakaf mereka.***


















