MAJALAH NARASI – Polemik keberadaan Sekolah Siger yang disebut-sebut sebagai SMA ilegal bentukan Pemerintah Kota Bandar Lampung terus menuai sorotan. Sekolah yang lahir dari kebijakan kontroversial Wali Kota Eva Dwiana ini kini menjadi perbincangan hangat lantaran disebut sebagai “SMA Hantu” yang penuh misteri. Bukan hanya soal legalitas dan anggaran, tetapi juga menyangkut nasib para guru yang harus bekerja ganda tanpa kepastian honor.
Hasil penelusuran di Sekolah Siger Bumi Waras dan Gunung Sulah menunjukkan adanya kejanggalan dalam sistem perekrutan tenaga pendidik. Sebagian guru berasal dari SMP Negeri, sementara sebagian lainnya didatangkan dari luar. Namun, saat ditanya terkait honorarium, para guru tampak enggan memberikan keterangan jelas. Mereka hanya memberi jawaban singkat, seolah menutupi persoalan yang lebih besar. “Ya begitulah mas,” ujar salah seorang guru dengan raut wajah berat hati pada Jumat, 12 September 2025.
Isu keterlambatan pembayaran honor akhirnya dibenarkan oleh Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Ia menyatakan bahwa anggaran operasional Sekolah Siger memang sudah tercatat dalam APBD Perubahan, namun hingga kini masih terkendala proses administrasi. “Memang ada keterlambatan. Anggaran untuk biaya operasional SMA Siger sepengetahuan saya sudah ada dalam APBD Perubahan. Saat ini sedang dalam proses administrasi. Bentuknya bisa berupa bantuan pendidikan atau hibah, sambil menunggu arahan regulasi lebih lanjut,” jelasnya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada informasi resmi terkait besaran honor yang seharusnya diterima para guru. Padahal, sejumlah tenaga pendidik diketahui telah mengajar lebih dari satu bulan tanpa kejelasan pembayaran. Kondisi ini menimbulkan keresahan, terlebih bagi guru yang harus menjalani double job di SMP Negeri dan SMA Siger secara bersamaan.
Kepala SMP Negeri 44 Bandar Lampung, Udina M.Pd, yang dikabarkan merangkap tiga jabatan sekaligus di SD Negeri dan SMA swasta, hingga kini belum memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam persoalan ini. Ironisnya, meski belum memberikan keterangan resmi, akun WhatsApp miliknya sempat mengunggah status terbaru pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pihak sekolah maupun pejabat terkait masih menutup rapat informasi soal nasib para guru di SMA Siger.
Publik pun mulai bertanya-tanya: dari mana sebenarnya sumber anggaran Sekolah Siger? Benarkah dana APBD menjadi penopang operasional sekolah yang disebut ilegal ini? Dan mengapa nasib para guru yang menjadi ujung tombak pendidikan justru terabaikan? Pertanyaan-pertanyaan ini masih menggantung tanpa jawaban pasti.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi kebijakan pendidikan di Bandar Lampung. Jika tidak segera ada transparansi, bukan tidak mungkin Sekolah Siger benar-benar dicap sebagai simbol kegagalan tata kelola pendidikan daerah yang hanya meninggalkan janji manis tanpa realisasi nyata.***



















