MENTARI NEWS- Rais, pegawai OJK Lampung membantah klaim keluarga Yuliyati yang menjadi korban penggandaan NIK oleh PT FIF sehingga terancam gagal mengajukan KUR untuk memulai usaha lantaran status Kolt 5 meski tak pernah mengambil barang atau melakukan pinjaman di perusahaan jasa keuangan tersebut.
“Itu kontradiktif dengan yang ibu dan suaminya kemarin datang, tidak ada bilang pelayanan lambat. jadi informasinya emang dari waktu SLA dari pelaporan OJK kan sepuluh hari kerja ini dari pihak PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangannya) ada permintaaan penambahan waktu dari PUJK dan secara aturan diperbolehkan dan kemarin juga sudah clear dengan ibunya,” ujar Rais, yang diketahui sebagai pegawai OJK pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Rais kemudian mengatakan Yuliyati dan keluarga hanya perlu menunggu Senin depan sejak artikel ini publish, namun tak menjelaskan apakah waktu yang tertentu itu status Kolt 5-nya terhapus.
“Jadi ini tinggal nunggu informasi lanjutan lagi aja dari pihak FIF-nya kisaran paling lama itu di Senin depan.”
Yang membuat persoalan ini kian memicu pertanyaan ialah phak OJK menyebut, saat ini permasalahan yang merugikan Yuliyati masih masuk tahap 2 dan masih ada 2 tahap lagi yang harus selesai meski pada bulan Agustus lalu pihak FIF sudah mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada riwayat kredit oleh yang bersangkutan dan pada pertengan September, Yuliyati telah menyerahkan lampiran surat dari FIF tersebut.
Sekadar informasi menurut Rais, ada 4 tahap prosedur pengaduan dan penyelesaian konsumen keuangan dan PUJK, yakni Penerimaan Pengaduan, Verifikasi dan Administrasi, Penanganan dan Analisis Masalah dan yang keempat Penyelesaian dan Tanggapan Pengaduan.
OJK berdalih, lambatnya penanganan ini enggak terlepas juga dari lambannya pihak FIF dalam mengisi data perkara yang sedang PUJK tersebut tangani.
“Kalau terkait itu kan sistem. Yang jadi konteksnya itu dari pihak FIF-nya itu penanganan yang lama dari FIF, kan kalau dari sisi OJK ini gini mas, kan ada namanya SLIK, semacam sistem informasi keuangan, memang secara produk-produk OJK, tetapi yang melakukan pengisian kan itu tergantung dengan PUJK-nya, dengan nasabahnya, kayak posisinya kan Ibu Yuliati kan terdapat Nick yang sama tapi namanya berbeda, yang jadi permasalahan di situ dengan PUJK-nya, FIF,” ujarnya.
Terbaru pada Rabu, 7 Oktober 2026– pihak FIF telah datang ke rumah korban dan menyampaikan BAP. Dalam BAP mereka
“PT FIF akan melakukan pengajuan koreksi data pada IDEP selik OJK sesuai dengan hasil penanganan pengaduan,” begitu bunyi BAP FIF pada Rabu, 7 Oktober 2026 bertandatangan Hari Febriadi dan Yuliyati.
“PT FIF menjelaskan bahwa pembaruan data pada IDEP selik OJK dilakukan sesuai mekanisme dan periode pelaporan yang berlaku.”
“Setelah data dikirimkan oleh PT FIF, proses pengkinian pada sistem iDeb SLIK OJK memerlukan tahapan lebih lanjut sehingga terdapat jeda waktu hingga hasil pembaruan dapat ditampilkan pada iDeb SlIK OJK.”
“Kemudian PT FIF akan mengonfirmasikan kepada pelapor setelah proses koreksi data selesai dilakukan, selanjutnya pelapor dapat melakukan pengecekan iDebSleep terbaru secara mandiri melalui kanal resmi OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Sekarang BAP itu telah dan baru terkonfirmasi oleh Rais ketika redaksi melakukan klarifikasi pada Rabu ini.
Dari pengakuannya, BAP itu belum sampai ke kantornya. Selain itu, dari tanggal BAP tersebut maka kemungkinan status Kolt 5 Yuliyati baru akan terhapus pada bulan November sesuai prosedur kerja OJK.
“Tapi kalau misalnya sudah ada berita acara tadi yang saya dengarkan itu seharusnya sudah ada update datanya lagi nanti pertanggal 12 bulan November jadi update data sedikit tuh 1 bulan setelahnya pertanggal 12 jadi nanti sudah take out tuh data atas nama Yuliyatinya,” ujar Rais.
Lantas apa jadinya dengan keluarga Yuliyati yang akses usahanya terancam gagal karena kasus ini?
Sejak Agustus, mereka harus menunggu sampai November untuk memutihkan Kolt 5 yang sama sekali tidak pernah mereka lakukan. Adakah konsekuensi hukum atau kompensasi atas problematik ini bagi keluarga Yuliyati yang terlanjur menjadi korban?***












