MENTARI NEWS- Sekretaris Jenderal Panji Padang Ratu, S.H., mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengambil langkah tegas dengan mendalami peran pihak-pihak lain dalam perkara dugaan korupsi di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), termasuk kemungkinan keterlibatan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Desakan tersebut disampaikan menyusul proses persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, yang dinilai menjadi momentum krusial untuk membongkar secara terang benderang konstruksi perkara, termasuk aktor-aktor di baliknya.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Harus ditarik hingga ke pihak yang memiliki peran strategis. Kami menunggu keberanian Kejati Lampung untuk membuka seluruh fakta secara transparan dan akuntabel,” tegas Panji.
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi PT LEB yang menyeret kerugian negara hingga Rp271 miliar saat ini menjerat terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dan sejumlah pihak lainnya. Fakta-fakta persidangan yang terungkap melalui dakwaan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menunjukkan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam skema komisi migas tersebut.
Panji menyoroti bahwa rangkaian peristiwa dugaan korupsi tersebut telah berlangsung bahkan sebelum Arinal Djunaidi menjabat sebagai Gubernur Lampung periode 2019–2024, sehingga menurutnya sangat relevan untuk ditelusuri secara menyeluruh.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung pada 3 September 2025 di kediaman Arinal merupakan indikasi bahwa penyidikan tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Menanggapi narasi yang menyebut tidak adanya aliran dana langsung kepada Arinal dari dana Participating Interest (PI) 10 persen, Panji menegaskan bahwa argumentasi tersebut tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban pidana.
“Dalam hukum pidana korupsi, tidak menikmati hasil bukan berarti bebas dari jerat hukum. Yurisprudensi Mahkamah Agung secara konsisten menegaskan bahwa selama terdapat perbuatan yang memperkaya atau menguntungkan pihak lain, maka unsur tindak pidana tetap terpenuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam hukum positif Indonesia, unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” serta “menguntungkan pihak tertentu” merupakan inti delik yang harus diuji bersama dengan adanya kerugian keuangan negara dan unsur kesengajaan.
Lebih jauh, Panji juga mengaitkan penanganan perkara ini dengan komitmen nasional pemberantasan korupsi sebagaimana menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita.
“Pemberantasan korupsi adalah mandat politik nasional. Kejati Lampung tidak boleh ragu atau gamang. Semua pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Panji menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum agar tetap objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Kami akan berdiri di garis depan untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil. Kejati Lampung harus berani bertindak berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah,” pungkasnya.***














