MENTARI NEWS- Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menghadiri kegiatan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) sekaligus launching fasilitas pelayanan Samsat Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Selasa (6/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari sinergi antarinstansi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan daerah dan pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Kehadiran fasilitas pelayanan Samsat di Kecamatan Talang Padang diharapkan mampu mempermudah akses pelayanan masyarakat tanpa harus menempuh perjalanan jauh menuju pusat pelayanan di ibu kota kabupaten.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama instansi terkait dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan efisien.
Peluncuran fasilitas pelayanan Samsat dinilai menjadi langkah strategis dalam mendekatkan layanan administrasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintah di tingkat kecamatan.
Selain itu, penyerahan SPPT PBB-P2 juga menjadi bagian penting dalam mendorong kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan publik sekaligus lebih aktif dalam memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan pelayanan publik yang optimal, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.***
















