MENTARI NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan mencapai lebih dari Rp10,5 miliar per tahun. Pemkab menegaskan informasi tersebut tidak akurat dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Dalam klarifikasi resmi yang disampaikan Selasa (9/9/2025), Pemkab Lampung Selatan menekankan bahwa pemberitaan sebelumnya menggunakan metode perhitungan yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Wahidin Amin, selaku Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menjelaskan bahwa BPO Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“BPO bukan angka sewenang-wenang. Besarannya diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 109 Tahun 2000, disesuaikan dengan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk Lampung Selatan, PAD tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp425,93 miliar. Berdasarkan aturan ini, rentang BPO paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD,” jelas Wahidin Amin. Ia menambahkan bahwa perhitungan Rp1,45 miliar yang beredar sebelumnya menggunakan asumsi 0,40% PAD dikalikan 60%, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Selain itu, Pemkab Lampung Selatan juga menegaskan perbedaan BPO dengan belanja operasional Sekretariat Daerah. BPO merupakan salah satu komponen resmi yang digunakan untuk mendukung tugas strategis kepala daerah dan wakil kepala daerah, seperti koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan kegiatan, serta program-program khusus lainnya yang bersifat strategis. Hal ini berbeda dengan belanja operasional rutin pemerintah daerah yang mencakup seluruh kegiatan administratif dan operasional kantor.
Pemkab menegaskan komitmennya untuk tetap mengutamakan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, dan program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Klarifikasi ini dilakukan untuk memberikan informasi yang jelas, akurat, dan proporsional agar masyarakat tidak terjebak pada persepsi keliru.
“Pemkab Lampung Selatan memahami dan menghargai perhatian publik terkait penggunaan anggaran. Dengan klarifikasi ini, kami berharap masyarakat memiliki pemahaman utuh mengenai BPO Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta dapat menilai penggunaan anggaran secara objektif,” pungkas Wahidin Amin.
Dengan klarifikasi ini, Pemkab Lampung Selatan menekankan bahwa pengelolaan anggaran dilaksanakan sesuai regulasi dan transparan, sehingga tetap sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan pelayanan publik yang profesional.***


















