Pemkab Pringsewu Terima 50 Sertifikat Aset, Langkah Strategis Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Daerah

banner 468x60

MENTARI NEWS– Pemerintah Kabupaten Pringsewu semakin memperkuat pengelolaan aset daerah setelah menerima 50 sertifikat aset dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Senin (1/12/2025). Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu, Olpin Putra, S.H., M.H., di kantor BPN setempat.

“Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas tata kelola aset daerah,” ujar Ulin Nuha. Kegiatan ini juga disaksikan oleh sejumlah pejabat dari kedua instansi, baik dari BPN maupun BPKAD, menunjukkan sinergi yang solid antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan.

banner 336x280

Ulin Nuha menambahkan, sertifikasi aset ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas aset-aset penting milik Pemkab Pringsewu. “Dengan adanya sertifikat, potensi sengketa, tumpang tindih, maupun masalah administrasi yang kerap muncul dapat diminimalkan. Legalitas formal akan memperkuat posisi pemerintah daerah dalam mengelola aset secara optimal,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Pringsewu, Olpin Putra, menilai penyerahan 50 sertifikat ini sebagai langkah signifikan dalam memperkuat basis data aset daerah. “Sertifikasi ini tidak hanya penting untuk kepastian hukum, tetapi juga menjadi dasar bagi perencanaan pembangunan, pengembangan wilayah, hingga pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” jelas Olpin.

Olpin juga menekankan bahwa kolaborasi antara Pemkab Pringsewu dan Kantor Pertanahan sejalan dengan program nasional untuk sertifikasi aset pemerintah. Ia berharap kerja sama ini dapat ditingkatkan sehingga seluruh aset milik daerah memiliki kepastian hukum yang jelas, dapat dimanfaatkan secara optimal, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Penyerahan sertifikat ini juga menjadi simbol keberhasilan koordinasi antarinstansi, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk pengelolaan aset yang tertib administrasi dan akuntabel. Dengan kepastian hukum, aset-aset tersebut tidak hanya terlindungi dari sengketa, tetapi juga dapat menjadi modal strategis untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pringsewu.***

banner 336x280