MENTARI NEWS- Dalam rangka mendukung pelaksanaan program Reforma Agraria yang terarah dan berkelanjutan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Penetapan Lokasi Kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (13/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus tersebut dihadiri perwakilan instansi pemerintah daerah, perangkat kecamatan dan pekon/desa, serta sejumlah pihak terkait yang memiliki peran dalam pelaksanaan program Reforma Agraria.
Rapat koordinasi dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi antarinstansi sekaligus menentukan lokasi prioritas pelaksanaan kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026.
Dalam pembahasan rapat, peserta mendiskusikan berbagai aspek pendukung pelaksanaan kegiatan, mulai dari kondisi wilayah calon lokasi, potensi pengembangan ekonomi masyarakat, ketersediaan akses pendukung, hingga kesiapan kelompok masyarakat penerima manfaat.
Selain itu, dibahas pula data pendukung dan kriteria penetapan lokasi agar pelaksanaan program dapat berjalan tepat sasaran serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Penataan akses Reforma Agraria merupakan bagian penting dalam mendukung pemberdayaan masyarakat pasca penataan aset. Program tersebut dilakukan melalui pengembangan akses ekonomi, pendampingan usaha, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kapasitas masyarakat guna mendorong kesejahteraan dan kemandirian ekonomi.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan tercipta kesepahaman dan komitmen bersama antar pemangku kepentingan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026.
Penetapan lokasi yang dilakukan secara terukur dan berdasarkan hasil koordinasi juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas program serta memberikan dampak positif bagi masyarakat penerima manfaat.
Kegiatan berlangsung lancar dan diakhiri dengan penyampaian hasil koordinasi serta rencana tindak lanjut pelaksanaan kegiatan di lokasi yang telah disepakati bersama.***

















