MENTARI NEWS- Di tengah tuntutan masyarakat akan keadilan dan transparansi, pemerintah menghadapi ujian berat dalam penegakan hukum. Isu diskriminasi hukum, tumpang tindih kewenangan, serta intervensi politik masih menjadi bayang-bayang yang membelenggu sistem peradilan di Indonesia. Pertanyaannya kini: bisakah pemerintah menegakkan hukum dengan benar-benar adil?
Keadilan: Harapan yang Terus Digugat
Penegakan hukum idealnya menjadi fondasi negara hukum. Namun dalam praktiknya, ketimpangan penegakan hukum masih terjadi. Kasus kecil sering diproses cepat dan keras, sementara kasus besar atau melibatkan tokoh berpengaruh cenderung lambat—bahkan berujung bebas.
“Seringkali hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujar Taufik, pengamat hukum dari Jakarta Legal Center.
Contohnya bisa dilihat dalam perbedaan perlakuan terhadap pelanggar hukum di tingkat rakyat biasa dan mereka yang memiliki kekuasaan atau koneksi. Ini menciptakan persepsi bahwa hukum tidak lagi menjadi panglima.
Tumpang Tindih Kewenangan dan Ego Lembaga
Penegakan hukum di Indonesia melibatkan banyak lembaga: Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung, hingga Mahkamah Konstitusi. Sayangnya, koordinasi antar lembaga ini tidak selalu berjalan mulus. Ego sektoral dan tarik-menarik kepentingan membuat banyak kasus mandek atau bahkan tumpang tindih.
Lemahnya koordinasi ini berdampak pada kepercayaan publik. Ketika masyarakat melihat aparat penegak hukum saling menyalahkan atau berseberangan dalam menangani kasus, kredibilitas sistem hukum pun runtuh.
Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Tak bisa dimungkiri, campur tangan politik masih menjadi momok dalam sistem peradilan. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan elite politik kerap mengalami distorsi proses hukum. Bahkan dalam beberapa kasus, penyidik justru dirotasi atau diganti saat menangani perkara sensitif.
“Penegakan hukum tak bisa netral jika masih tunduk pada kekuasaan politik,” kata Nurul, peneliti dari Transparency Watch Indonesia.
Langkah Perbaikan: Masih Jauh dari Harapan
Pemerintah telah berupaya melakukan reformasi hukum—dari pembaruan KUHP, penguatan sistem peradilan elektronik, hingga modernisasi aparat penegak hukum. Namun, reformasi tanpa komitmen integritas hanya akan jadi kosmetik.
Pakar menyarankan bahwa pengawasan independen dan partisipasi publik perlu diperkuat. Selain itu, pendidikan hukum sejak dini juga penting agar masyarakat tidak hanya menjadi objek hukum, tapi subjek aktif dalam menjaga keadilan.
Kesimpulan: Keadilan Butuh Keberanian dan Keteladanan
Menegakkan hukum secara adil bukan semata soal regulasi, tapi soal keberanian moral dan keteladanan. Pemerintah harus bisa membuktikan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu—bahwa tidak ada satu pun warga negara, sekuat apa pun, yang kebal hukum.
Keadilan yang sejati bukan hanya ditulis di atas kertas konstitusi, tapi dirasakan di lapangan. Dan itu hanya bisa terwujud jika pemerintah dan seluruh aparat penegak hukum menjadikan kebenaran dan integritas sebagai dasar utama kerja mereka.***



















