MENTARI NEWS- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu melaksanakan pengukuran tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Desa Bumi Ratu dan Desa Lugusari, Kabupaten Pringsewu, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung akses masyarakat terhadap pelayanan pertanahan sekaligus mendorong terwujudnya kepastian hukum atas tanah.
Pengukuran menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah. Melalui kegiatan ini, petugas melakukan pengukuran dan identifikasi bidang tanah untuk mengumpulkan data fisik yang diperlukan dalam administrasi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Galuh Ridho Pratama, mengatakan kegiatan pengukuran MBR menjadi salah satu upaya mendukung masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengakses layanan pertanahan.
“Melalui kegiatan pengukuran ini, kami berupaya mendukung proses pendaftaran tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap kegiatan ini dapat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan hunian,” ujar Galuh.
Program MBR di bidang pertanahan merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk mempermudah akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap layanan pertanahan, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan hunian dan kepastian hukum atas tanah.
Meski demikian, pelaksanaan program tetap memperhatikan persyaratan administrasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Data fisik yang diperoleh melalui pengukuran nantinya menjadi bagian dari tahapan pendaftaran tanah berikutnya. Penerbitan sertipikat dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan yang ditetapkan telah terpenuhi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menyatakan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, efektif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pengukuran tanah MBR di Desa Bumi Ratu dan Desa Lugusari diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sekaligus mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang tertib dan tepat sasaran.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung terwujudnya kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat di Kabupaten Pringsewu.***(Wid)



















