MENTARI NEWS- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi terus memperkuat sinergi kelembagaan dan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi dalam Semiloka Kerja Sama Kelembagaan Lintas Sektor Pelayanan Bimbingan Kemasyarakatan (Binter) yang berlangsung di Hotel Novotel Bandar Lampung, 5 November 2026.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperluas jejaring kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan sekaligus memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.
Dalam kegiatan tersebut, Bapas Kelas II Kotabumi menerima bantuan tiga unit gerobak usaha senilai total Rp10 juta dari Ketua PIPAS Daerah Lampung. Bantuan itu diharapkan dapat mendukung program pemberdayaan dan pengembangan kemandirian Klien Pemasyarakatan melalui kegiatan usaha yang produktif dan memiliki nilai ekonomi.
Selain menerima bantuan, Bapas Kotabumi juga meluncurkan Kopi Melinting. Produk tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Bapas Kelas II Kotabumi, PIPAS Daerah Lampung, BNNK Lampung Timur, dan Komunitas Kopi Lampung Timur.
Peluncuran Kopi Melinting menjadi salah satu bentuk konkret kerja sama lintas sektor dalam mengembangkan potensi lokal sekaligus membuka peluang pemberdayaan ekonomi bagi Klien Pemasyarakatan.
Produk ini diharapkan tidak hanya menjadi komoditas unggulan, tetapi juga sarana untuk meningkatkan keterampilan, produktivitas, serta kemandirian ekonomi para klien. Melalui keterlibatan dalam kegiatan produktif, Klien Pemasyarakatan diharapkan memiliki bekal untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat secara mandiri dan bertanggung jawab.
Upaya tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembimbingan dan reintegrasi sosial tidak dapat hanya mengandalkan peran institusi pemasyarakatan. Dukungan pemerintah, lembaga terkait, komunitas, dan masyarakat diperlukan agar proses pemulihan sosial dapat berjalan lebih optimal.
Dalam semiloka tersebut, koordinasi antarlembaga juga diarahkan untuk menyamakan persepsi mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing instansi dalam mendukung penerapan KUHP dan KUHAP. Salah satu fokusnya adalah penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan, khususnya dalam pelaksanaan pidana alternatif dan pelayanan bimbingan kemasyarakatan.
Penguatan kolaborasi ini sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam mendorong reformasi hukum dan birokrasi serta pembangunan yang inklusif. Langkah tersebut juga mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya terkait penguatan pembinaan kemandirian dan peningkatan kontribusi pemasyarakatan bagi masyarakat.
Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, Afan Sulistiono, menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas Bapas. Terlebih, implementasi KUHP dan KUHAP membawa perubahan paradigma pemidanaan yang membutuhkan kesiapan serta koordinasi berbagai pihak.
Melalui kegiatan tersebut, Bapas Kelas II Kotabumi berkomitmen untuk terus memperluas kemitraan, menghadirkan inovasi pelayanan, dan mengembangkan program pemberdayaan bagi Klien Pemasyarakatan.
Dengan dukungan berbagai pihak, Klien Pemasyarakatan diharapkan memperoleh kesempatan lebih luas untuk mengembangkan potensi, membangun kemandirian ekonomi, serta kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang produktif dan bertanggung jawab.***

















