MENTARI NEWS— Kasus kematian tragis mahasiswa Universitas Lampung (Unila), Pratama Wijaya Kusuma, dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) akhirnya menemukan titik terang. Polda Lampung memastikan bahwa proses penyelidikan hampir mencapai tahap penetapan tersangka. Dalam waktu dekat, publik akan mengetahui siapa saja yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa memilukan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dan menemukan indikasi kuat adanya kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama selama kegiatan Diksar berlangsung.
“Tinggal satu langkah lagi. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan penetapan tersangkanya,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (7/10/2025).
Menurut Indra, penyidik bekerja ekstra hati-hati agar proses penyidikan tetap objektif dan transparan. Seluruh temuan lapangan, keterangan saksi, hingga hasil pemeriksaan forensik sedang dianalisis secara menyeluruh. “Kami ingin hasil penyelidikan ini benar-benar kuat, tidak terbantahkan di pengadilan,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari laporan ibu korban, Wirnawani, pada 3 Juni 2025. Setelah menerima laporan, penyidik bergerak cepat dengan memeriksa 52 saksi yang terdiri dari pelapor, peserta Diksar, panitia, alumni, serta tenaga medis yang menangani korban. Langkah lanjutannya adalah ekshumasi jasad Pratama pada 30 Juni 2025 untuk memastikan penyebab kematian.
“Hasil ekshumasi keluar pada 1 Oktober 2025 dan telah kami sampaikan kepada keluarga korban, penasihat hukum, pihak kampus, LPSK, dan Kemenkumham agar proses ini berjalan transparan,” jelas Indra.
Namun, hasil pemeriksaan medis menunjukkan fakta yang cukup kompleks. Selain ditemukan indikasi kekerasan fisik selama kegiatan, Pratama juga diketahui memiliki riwayat tumor otak yang menjadi salah satu faktor signifikan penyebab kematiannya. Meski begitu, Indra menegaskan bahwa temuan penyakit tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana.
“Dari keterangan saksi dan hasil forensik, kami menemukan serangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Hal ini tetap masuk dalam ranah pidana,” tegasnya.
Tidak hanya Pratama, beberapa peserta lain juga diduga mengalami kekerasan selama Diksar berlangsung. Untuk memperkuat bukti, penyidik berencana melakukan konfrontasi terhadap lima peserta Diksar. Langkah ini penting untuk menegaskan siapa pihak yang paling bertanggung jawab.
“Kami juga sudah meminta pendapat ahli pidana agar penetapan tersangka nantinya sesuai dengan unsur hukum yang berlaku. Setelah itu, kami akan menggelar perkara sebelum berkas diserahkan ke jaksa penuntut umum,” pungkas Indra.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan mahasiswa dan aktivis lingkungan. Mereka mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan tanpa intervensi. Kematian Pratama menjadi alarm keras bagi dunia kampus agar kegiatan pendidikan karakter dan fisik mahasiswa tetap berlandaskan keselamatan dan kemanusiaan.***
