Polemik Dana Hibah dan Anggaran Miliaran Rupiah Bayangi Pemberian WTP Pemkot Bandar Lampung

banner 468x60

MENTARI NEWS- Penangkapan sejumlah ASN dan Tenaga Ahli BPK RI untuk wilayah Sumatera membuka harapan untuk membongkar dugaan praktik korupsi berkedok Predikat Wajar Pengecualian oleh BPK RI Perwakilan Lampung.

Konon kabarnya, Pemda mengocek dana ratusan hingga miliaran rupiah untuk menerima status Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tersebut.

banner 336x280

Diharapkan, KPK turun langsung ke provinsi Lampung untuk mengusut tuntas dugaan tersebut, terutama untuk hadiah BPK RI Perwakilan Lampung bagi Pemkot Bandar Lampung.

Ada beberapa kejanggalan dalam pemberian predikat tata kelola keuangan Pemkot Bandar Lampung, sebab pemberiannya berlangsung di tengah polemik hebat yang memancing amarah legislatif dan lembaga independent seperti pers.

Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Nugroho Heru Wibowo tidak pernah mengungkap kepada publik tentang temuan anggaran 3,6 miliar yang Pemkot gunakan pada tahun 2025 untuk membayar 85 PTK Khusus.

Tanpa menguraikan siapa nama-nama peneriama keuangan negara itu, Heru Wibowo justru mengatakan hal normatif dalam keterangan resminya pada 13 April 2026.

“Informasi terkait penggunaan APBD untuk Pegawai Tenaga Kontrak (PTK)
sebagaimana disampaikan melalui surat Saudara, merupakan kegiatan yang dilakukan pada Tahun Anggaran 2025, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan.”

“Hal tersebut akan menjadi perhatian kami “dan dijadikan sebagai salah satu tambahan informasi/bahan pemeriksaan.”

“Adapun informasi yang dapat kami sampaikan kepada publik nantinya adalah Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP), yang akan diterbitkan setelah seluruh rangkaian proses pemeriksaan selesai dilaksanakan.”

Tapi sampai pemeriksaan selesai dan Pemkot Bandar Lampung menerima hadiah WTP, tidak pernah ada keterangan resmi BPK terkait siapa nama-nama penerima anggaran sekitar 3,6 miliar tersebut.

Belum lagi soal kasus dana hibah SMA Siger yang menurut ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda telah mengalir ke rekening badan hukum privatnya tersebut.

BPK RI tidak pernah memberi keterangan resmi meski dana hibah itu terbukti melanggar Permendagri No. 14 Tahun 2016 dan Kanwil Kemenham Lampung telah menyatakan dalam keterangan resminya terhadap permasalahan HAM terhadap Hak Anak dalam memperoleh pendidikan.

Kala itu pada 23 Februari 2026, Kepala BPK RI Perwakilan Lampung menyatakan timnya akan melakukan pemeriksaan menggunakan berbagai pengujian, dokumen pendukung, serta uji fisik pekerjaan di lapangan sehingga dapat diyakini validitas hasil pemeriksaannya.

Namun lagi-lagi publik tidak pernah mendengar penjelasan resmi dari BPK RI Perwakilan Lampung terkait dana hibah tersebut.

Padahal para murid SMA Siger membeli modul 15 ribu untuk satu mata pelajaran di Yayasan Pendidikan (diduga) satu-satunya menerima dana hibah ratusan juta rupiah di antara ratusan SMA/SMK Swasta yang ada di Kota Bandar Lampung.

Wali muridnya pun mengaku tidak pernah mendapat seragam apapun dari pihak sekolah dan yayasan.

Yang lebih memperihatinkan, keterangan resmi Dr. Khaidarmansyah selaku Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda mengatakan kepada publik— dana hibah ratusan juta rupiah itu untuk mencetak raport dan biaya ekstrakulikuler peserta didik.

Tapi klarifikasinya itu sangat bertentangan dengan keterangan peserta didik SMA Siger itu sendiri.

Mereka mengaku, raport hanya berbentuk file dan terdistribusi melalui Handpone serta selama bersekolah di tempat yang tidak layak itu, mereka tidak pernah merasakan kegiatan ekskul.

Jika BPK RI Perwakilan Lampung melakukan pemeriksaan lapangan ke SMA Siger, rasanya tak mungkin Pemkot Bandar Lampung bisa menerima hadiah WTP.

Diharapkan, KPK mengusut tuntas kasus pemberian WTP terhadap Pemkot Bandar Lampung sebab telah menjaring sejumlah ASN dan Tenaga Ahli BPK RI dalam dugaan kasus tersebut agar pemberian predikat tersebut tidak menjadi ladang bisnis ilegal demi menyelamatkan marwah politik kepala daerah untuk melanggengkan kekuasaannya.***

banner 336x280