MENTARI NEWS- Polsek Candipuro berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Lampung Selatan.
Yang mengejutkan, para pelaku ternyata masih bertetangga dengan korban di Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga mengungkap keterlibatan komplotan tersebut dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) pencurian di wilayah Candipuro dan sekitarnya.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan fakta mengejutkan dalam pengungkapan kasus tersebut adalah para tersangka diketahui memiliki alamat yang sama dengan korban.
“Ketiga pelaku memiliki alamat yang sama dengan korban di Desa Batuliman Indah. Jadi memang masih bertetangga,” ujar AKBP Deddy saat konferensi pers.
Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian dua unit sepeda motor milik warga pada 31 Juli 2026. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Y.S. (21) di Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.
Dari hasil pengembangan terhadap Y.S., petugas kemudian mengamankan R.A. (22) dan K.S. (21) yang diduga terlibat sebagai pelaku utama.
Saat proses penangkapan, K.S. sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi menemukan fakta bahwa aksi pencurian yang dilakukan komplotan tersebut ternyata tidak hanya terjadi satu kali.
“Berdasarkan pengembangan keterangan pelaku, mereka sudah melakukan pencurian di delapan TKP di wilayah Kecamatan Candipuro dan sekitarnya,” kata AKBP Deddy.
Delapan lokasi yang diakui para pelaku meliputi dua TKP di Desa Way Gelam, masing-masing satu TKP di Desa Sidoasri, Desa Kemas, Desa Banyumas, kawasan Bulog Kalianda, serta dua TKP di Desa Batuliman Indah.
Salah satu aksi di Desa Batuliman Indah terjadi pada 31 Juli 2026 dan menjadi dasar awal polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil membongkar jaringan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, termasuk kendaraan bermotor milik korban.
Kapolres Lampung Selatan juga menyerahkan kembali dua unit sepeda motor kepada pemiliknya, Zainuri. Korban mengaku bersyukur karena kendaraan yang digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari tersebut berhasil ditemukan dan dikembalikan.
“Terima kasih kepada Bapak Polisi yang telah menangkap para pelaku dan mengembalikan dua kendaraan saya. Sekarang istri saya bisa kembali berjualan ke pasar dan anak saya juga dapat berangkat ke sekolah menggunakan motor,” ujar Zainuri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolres Lampung Selatan menegaskan jajarannya akan terus melakukan pengungkapan terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta tindak pidana konvensional lainnya.
“Kami berkomitmen mengungkap seluruh kasus curat, curas, maupun tindak pidana konvensional lainnya. Apabila pelaku melawan petugas, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Ini adalah komitmen saya sebagai Kapolres Lampung Selatan,” tegas AKBP Deddy.***
