MENTARI NEWS – Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, dibantu tim dari Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area Embung B, Kampus Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi mahasiswa dan warga sekitar untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan di area kampus.
Pelaku yang berinisial MS (15), warga Desa Jabung, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Menariknya, pelaku masih berstatus pelajar dan ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, MS mengakui aksi pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik korban bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kasus ini bermula pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban AW (19), seorang mahasiswa asal Way Kanan, memarkirkan motornya di area Embung B untuk mengikuti kegiatan perkuliahan. Namun, ketika kegiatan selesai, korban mendapati motornya — Honda Scoopy warna biru putih tahun 2024 dengan nomor polisi BE 2243 WB — beserta helm berwarna putih telah hilang.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah kepada MS, yang kemudian diamankan bersama barang bukti. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban serta satu unit motor Honda Beat Street yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Polisi kini terus memburu dua pelaku lainnya yang telah diidentifikasi.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat, terutama mahasiswa dan pelajar yang sering memarkir kendaraan di area terbuka. Ia mengimbau agar penggunaan kunci ganda menjadi prioritas, memarkir kendaraan di lokasi aman dan terang, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar kampus.
“Pencegahan bersama adalah kunci keamanan lingkungan. Jangan sampai lengah hanya karena berada di area kampus. Kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja,” jelas Kompol Edi Qorinas.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan lebih jauh untuk mengungkap jaringan pelaku curanmor di Lampung Selatan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan area kampus perlu diperkuat, baik melalui pengawasan dari pihak kampus maupun kewaspadaan mahasiswa. Selain itu, kasus ini menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan bersama.***













