MENTARI NEWS— Pemerintah Kabupaten Pringsewu terus mempercepat proses pensertifikatan aset daerah demi memastikan seluruh aset publik memiliki kepastian hukum yang kuat. Langkah ini menjadi salah satu strategi penting dalam meningkatkan akuntabilitas, keamanan, serta optimalisasi pemanfaatan aset untuk pelayanan masyarakat.
Kabid Aset Daerah pada BPKAD Pringsewu, Yusup Mutakin, SE., M.M., menjelaskan bahwa hingga 30 Juni 2025 tercatat ada 2.335 bidang aset milik pemerintah daerah. Aset-aset ini tersebar di seluruh wilayah Pringsewu, mulai dari bangunan sekolah dasar, kantor kecamatan, fasilitas pelayanan masyarakat, hingga tanah-tanah aset pemerintah di tingkat pekon.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.394 bidang telah berhasil disertifikatkan. Progres ini terus bertambah seiring dengan kerja sama intens antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pringsewu.
Pada 1 Desember 2025, Pemkab Pringsewu kembali menerima tambahan 87 sertifikat aset baru dari BPN. Dengan penyerahan tersebut, total aset yang sudah bersertifikat kini mencapai 1.481 bidang. Sementara itu, masih ada 854 bidang aset lainnya yang belum menerima sertifikat dan sedang menunggu proses lebih lanjut.
Yusup Mutakin menegaskan bahwa percepatan sertifikasi ini tetap dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta kesiapan BPN dalam memproses berkas-berkas aset. Menurutnya, kepastian hukum atas aset daerah sangat penting, terutama untuk menghindari potensi sengketa dan memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal demi kepentingan masyarakat.
Program percepatan sertifikasi ini juga diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola aset daerah. Dengan legalitas yang lengkap, pemerintah dapat lebih leluasa merencanakan pemanfaatan aset untuk pembangunan, investasi, maupun pengembangan fasilitas umum yang lebih efektif dan terukur.
Pemkab Pringsewu menargetkan seluruh aset dapat selesai disertifikasi dalam waktu dekat, sehingga tidak ada lagi aset daerah yang tidak memiliki dokumen legal resmi.***


















