MENTARI NEWS- Proses pengurusan sertipikat tanah kini semakin mudah dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama untuk mendapatkan jadwal pengukuran tanah yang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat.
Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh Akmal Fadillah dan Fitri saat mengurus sertipikasi tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang dan Kantah Kota Tangerang Selatan.
Kedua kantor pertanahan tersebut merupakan bagian dari 400 Kantah di seluruh Indonesia yang telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal. Program ini menjadi upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui perbaikan sistem serta optimalisasi sumber daya manusia (SDM).
Dengan layanan tersebut, masyarakat kini dapat menentukan jadwal pengukuran sejak awal pengajuan permohonan dengan waktu tunggu maksimal tujuh hari.
Akmal Fadillah (30), warga yang mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kota Tangerang, mengaku terkejut dengan cepatnya proses pengukuran yang diterimanya.
“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Saya masukin berkas (pendaftaran tanah) 25 Juli, pengukuran di 30 Juli. Lalu, tanggal 3 Agustus sudah dikabarin Peta Bidang Tanah (PBT)-nya bisa diambil,” ujar Akmal saat ditemui di Kantah Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).
Menurut Akmal, dirinya baru mengetahui adanya layanan Pengukuran Terjadwal ketika melakukan pengajuan pendaftaran tanah. Saat itu, petugas loket langsung memberikan pilihan jadwal pengukuran sesuai ketersediaan waktu.
“Saya ditawarin petugas loketnya, mau tanggal 30 atau 31 Juli ukurnya dan saya pilih 30 Juli. Lalu, pada 30 Juli benar sudah diukur, cepat sekali, waktunya pasti gitu,” katanya.
Pengalaman serupa juga dirasakan Fitri (29), warga Serpong, Kota Tangerang Selatan, yang pertama kali mengurus pendaftaran tanah secara mandiri.
“Saya masukin berkas 27 Juli, setelah SPS keluar, Senin 3 Agustus kemarin diukur bidang tanahnya. Selasa 4 Agustus pagi dihubungi, ternyata sudah selesai dan bisa diambil PBT-nya, cepat sekali,” ungkap Fitri.
Sebelumnya, Fitri mengaku sempat khawatir proses pengurusan sertipikat tanah akan berlangsung lama karena banyak mendengar cerita mengenai antrean pelayanan pertanahan.
Namun setelah merasakan langsung layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah Kota Tangerang Selatan, ia menilai pelayanan pertanahan saat ini semakin cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih untuk Pak Menteri ATR karena program ini sangat-sangat membantu kami masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanah. Setelah ambil PBT ini, saya akan lanjutkan untuk pendaftaran tanah,” ujar Fitri.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, layanan Pengukuran Terjadwal telah berjalan di 400 dari total 483 Kantah di Indonesia sejak akhir Maret 2026.
Hingga saat ini, Kantah Kota Tangerang telah melayani sebanyak 606 permohonan Pengukuran Terjadwal, sedangkan Kantah Kota Tangerang Selatan telah melayani 342 permohonan.
Masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran tanah pertama kali dapat datang langsung ke Kantah tanpa menggunakan kuasa dan memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memperoleh kepastian waktu pengukuran.
Program ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan pertanahan, mengurangi antrean, serta memberikan pengalaman pengurusan sertipikat tanah yang lebih mudah, cepat, dan pasti bagi seluruh masyarakat.*** (Rilis BPN)















