Publik Menahan Nafas: Siapa Dalang di Balik Kisruh SMA Siger Bandar Lampung?

MENTARI NEWS- Kasus penyelenggaraan SMA Siger Bandar Lampung terus menjadi sorotan publik dan mencuri perhatian masyarakat Lampung. Pertanyaan terbesar yang terus menggema adalah: siapa pelaku, siapa otak pelaku, dan siapa saja oknum yang turut serta dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003? Situasi ini semakin menjadi teka-teki besar setelah Reskrimsus Polda Lampung mengantongi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak Oktober dan November 2025 untuk mengusut penyelenggaraan SMA swasta yang diduga beroperasi tanpa izin dan menggunakan aset pemerintah.

Fenomena tersebut membuat masyarakat semakin penasaran, terlebih kasus ini melibatkan berbagai pihak yang berpotensi memiliki keterkaitan kuat dalam keputusan-keputusan krusial terkait pendirian sekolah tersebut.

Kategori Hukum: Pelaku, Otak Pelaku, dan Turut Serta
Dalam hukum pidana Indonesia, peran-peran dalam tindak pidana dibedakan secara tegas. Pertama, Pelaku atau Pleger adalah orang yang melakukan langsung perbuatan melanggar hukum. Contohnya, seseorang yang menusuk korban dengan pisau—dialah pelaku utama.
Kedua, Otak Pelaku atau Doen Pleger, yakni pihak yang merencanakan, memerintahkan, atau mengendalikan tindak pidana, meski tidak terlibat langsung dalam eksekusinya. Contohnya seperti bos mafia yang menyuruh anak buahnya membakar rumah seseorang.
Ketiga, Turut Serta atau Medepleger, yaitu pihak-pihak yang bersama-sama melakukan tindak pidana dalam suatu bentuk kerjasama sadar. Misalnya, seseorang yang memegangi korban sementara rekannya memukuli korban.

Ketiga kategori inilah yang kini menjadi fokus perhatian publik dalam kasus SMA Siger, karena dugaan pelanggaran yang terjadi dinilai melibatkan lintas pihak dengan peran dan kewenangan berbeda.

Kronologi Mencuatnya Kasus SMA Siger
SMA Siger mulai mencuri perhatian publik sejak kemunculannya pada rentang Juni hingga awal Juli 2025. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menjadi penggerak utama pendirian SMA ini dan bahkan menyampaikan kepada media bahwa Pemkot Bandar Lampung akan memberikan dukungan pendanaan bagi operasional pendidikan sekolah tersebut.

Namun, seiring berjalannya waktu, rentetan kejanggalan mulai terkuak. Mulai dari kejelasan status yayasan,Legalitas, hingga kondisi internal yang simpang siur. Kejanggalan semakin diperkuat dengan pernyataan Ketua Komisi 5 DPRD Lampung, Asroni Paslah, bersama Kabid Dikdas Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi, yang berseberangan dengan pernyataan Kabid Anggaran BKAD, Cheppi. Ketidaksesuaian informasi ini menimbulkan asumsi bahwa ada alur anggaran atau mekanisme internal yang tidak transparan.

Fakta kemudian memecahkan misteri. Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Siger dilakukan pada 9–10 Juli 2025, sementara akta notaris yayasan justru baru terdaftar pada 31 Juli. Kadis Dikbud Provinsi Lampung juga berulang kali menegaskan sejak bulan Agustus hingga November bahwa SMA Siger tidak diakui karena belum menyerahkan administrasi perizinan wajib. Hal serupa disampaikan Kadis DPMPTSP melalui surat resmi kepada LSM GPHKN—pihak yayasan ternyata belum pernah mengajukan izin berusaha.

Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana SMA Siger bisa tetap beroperasi tanpa pemenuhan seluruh ketentuan legalitas?

Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat
Fakta lain yang muncul memperlihatkan bahwa SMA Siger dibina oleh Plh Kepala Sekolah yang berasal dari dua sekolah negeri, yakni SMPN 38 dan SMPN 44 Bandar Lampung. Bahkan guru-guru yang mengajar di SMA Siger juga merupakan tenaga pendidik dari sekolah-sekolah negeri tersebut. Alokasi sumber daya manusia hingga penggunaan aset sekolah dan pemerintah semakin menunjukkan adanya hubungan erat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.

Sebuah dokumen Kemenkumham kemudian mempertegas dugaan tersebut. Dalam dokumen itu dicantumkan bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda dimiliki oleh Eka Afriana, Plt Disdikbud sekaligus Asisten Setda Pemkot Bandar Lampung yang juga merupakan saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana. Selain itu, terdapat nama-nama pejabat lain seperti mantan Plt Sekda Bandar Lampung Khaidarmansyah; Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Satria Utama; serta dua pihak lain, Agus Didi Bianto dan Suwandi Umar.

Komposisi nama-nama tersebut menguatkan dugaan bahwa ada keterhubungan struktural yang berpotensi memengaruhi jalannya operasional SMA Siger, meski secara legalitas belum memenuhi ketentuan yang diwajibkan.

Apakah ini bentuk kelalaian administratif, penyalahgunaan wewenang, atau ada peran lebih dalam seperti otak pelaku dan turut serta? Pertanyaan ini kini bergulir di tengah masyarakat.

Penutup: Publik Menanti Kejelasan Hukum
Masyarakat Lampung kini menanti langkah konkret dari Polda Lampung. Harapannya, penyelidikan berjalan tuntas, transparan, dan adil. Publik tidak ingin kasus ini hanya berakhir sebatas isu atau sekadar teguran administratif. Terlebih, kasus ini turut menyeret nama Eka Afriana yang sebelumnya pernah diduga memalsukan identitas untuk kelulusan CPNS, sehingga menambah sorotan terhadap integritas penyelenggara pendidikan dan pemerintah daerah.

Kasus SMA Siger bukan sekadar persoalan administrasi pendidikan. Ini adalah ujian kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan, terutama di sektor pendidikan yang mestinya menjadi contoh transparansi dan profesionalitas.***