Puisi Alfariezie Membaca Hukum sebagai Aparatus Ideologis

MENTARI NEWS- Puisi Jalan Gelap Undang-Undang karya Muhammad Alfariezie dapat dibaca sebagai kritik sastra terhadap cara negara bekerja melalui hukum. Dengan pendekatan Althusserian, puisi ini menempatkan undang-undang bukan sebagai produk netral, melainkan sebagai aparatus ideologis negara yang bekerja halus, senyap, dan nyaris tak disadari oleh masyarakat yang tunduk di bawahnya.

Puisi ini dibedah melalui kerangka pemikiran Louis Althusser, terutama konsep Ideological State Apparatus (ISA), yakni perangkat non-represif yang membuat individu patuh bukan lewat kekerasan, tetapi melalui bahasa, simbol, dan kebiasaan. Dalam konteks ini, hukum tampil sebagai “jalan” yang secara ideologis diterima sebagai satu-satunya rute sah, meski gelap dan minim keadilan.

Larik pembuka, “Bukan maksud kami mengganggu / kerja-kerja kalian”, menunjukkan proses interpelasi ideologis. Subjek dalam puisi telah lebih dulu dipanggil oleh ideologi hukum sebagai warga yang sopan, patuh, dan sadar posisi. Bahkan ketika hendak bersuara, subjek merasa perlu meminta izin. Kekuasaan di sini tidak hadir dalam wujud aparat atau kekerasan, tetapi lewat bahasa yang membentuk kesadaran tunduk.

Frasa “tapi ini jalan / undang-undang” menegaskan hukum sebagai penunjuk arah tunggal. Jalan itu gelap, tetapi diterima sebagai keniscayaan. Dalam perspektif Althusser, ideologi tidak harus membuat segalanya terang, cukup membuat kegelapan terasa normal. Puisi ini memperlihatkan bagaimana hukum dinormalisasi meski tidak memberikan rasa aman atau keadilan substantif.

Citra “bulan / sesaat setelah adzan” menghadirkan aparatus ideologis lain, yakni agama. Bulan yang biasanya menjadi simbol petunjuk justru menjadi tanda “hujan tak akan datang”. Agama berfungsi sebagai penenang, bukan pengubah kondisi material. Ia hadir secara simbolik, tetapi gagal mengintervensi ketimpangan sosial yang dialami subjek.

Puncak kritik ideologis muncul pada figur penjual mi tek-tek dan bandrek. Mereka adalah representasi kelas pekerja informal yang hidup di luar perlindungan hukum, namun tetap menopang roda ekonomi sehari-hari. Frasa “rezekinya masih tergarap” menegaskan paradoks relasi produksi: sistem terus berjalan bukan karena hukum adil, tetapi karena rakyat tetap bekerja meski tidak dilindungi. Inilah reproduksi relasi produksi yang dimaksud Althusser.

Menurut pembacaan ini, puisi Alfariezie tidak sedang mengeluh, melainkan membongkar mekanisme kekuasaan. “Gelap tapi tak lembab” menyiratkan bahwa kebusukan bukan terletak pada jalan rakyat, melainkan pada sistem terang yang mengklaim keteraturan. Bahasa puisi yang sederhana, dekat dengan kehidupan sehari-hari, menjadi bentuk perlawanan terhadap bahasa hukum yang kaku dan elitis.

“Puisi ini menunjukkan bagaimana hukum bekerja bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai ideologi yang menormalisasi ketimpangan,” tulis Alfariezie dalam semangat kritik sosial yang konsisten. Melalui Jalan Gelap Undang-Undang, sastra berfungsi sebagai ruang kritik: bukan menawarkan solusi instan, tetapi membuka kesadaran bahwa kegelapan sosial bukan takdir, melainkan konstruksi yang bisa dipertanyakan.***