Puluhan Ribu BPJS Warga Pringsewu Mati, DPRD Minta Data Dibuka Secara Transparan

MENTARI NEWS- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu resmi menyepakati penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Kamis (3/9/2026).

Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Pringsewu tersebut dipimpin Ketua DPRD Suherman dan dihadiri Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Forkopimda serta 34 dari 40 anggota DPRD.

Di tengah pembahasan perubahan anggaran daerah, Badan Anggaran DPRD Pringsewu turut menyoroti persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai melalui APBD. Pemerintah daerah diminta memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait penonaktifan puluhan ribu kepesertaan tersebut.

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.

Menurut Riyanto, perubahan KUA-PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan yang sebelumnya telah ditetapkan.

Pemerintah daerah juga perlu mengantisipasi sejumlah tantangan sosial ekonomi, termasuk kemungkinan meningkatnya jumlah penduduk miskin dan angka pengangguran di Kabupaten Pringsewu.

“Perubahan ini merupakan penyesuaian perubahan asumsi makro ekonomi, asumsi pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan dengan Kebijakan Umum APBD yang ditetapkan sebelumnya. Bahkan, kita juga harus mengantisipasi adanya kenaikan jumlah penduduk miskin dan peningkatan angka pengangguran di Kabupaten Pringsewu,” kata Riyanto.

Dalam kesepakatan tersebut, postur anggaran mengalami perubahan. Pendapatan daerah yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp1.141.342.744.162,00 meningkat 1,88 persen menjadi Rp1.162.845.591.798,41.

Sementara itu, belanja daerah juga mengalami kenaikan. Dari sebelumnya Rp1.153.342.744.162,00 menjadi Rp1.194.835.437.890,71 atau naik 3,60 persen.

Perubahan tersebut turut berdampak pada defisit anggaran. Defisit yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp12 miliar meningkat menjadi Rp31.989.846.092,30 atau naik 166,58 persen dari total pendapatan. Defisit tersebut akan ditutupi melalui pembiayaan netto.

Untuk penerimaan pembiayaan, angkanya juga meningkat dari Rp12 miliar menjadi Rp31.989.846.092,30. Dana tersebut akan digunakan untuk menutup defisit sehingga komposisi anggaran tetap berimbang.

Riyanto berharap kesepakatan perubahan KUA-PPAS tersebut dapat menjadi landasan dalam penyusunan Perubahan APBD 2026. Dengan begitu, program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.

Namun, persoalan jaminan kesehatan masyarakat menjadi catatan penting dari Badan Anggaran DPRD Pringsewu.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Pringsewu, Sudiyono, meminta Pemkab Pringsewu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai penonaktifan puluhan ribu peserta BPJS Kesehatan yang selama ini pembiayaannya bersumber dari APBD.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuka data secara transparan agar masyarakat mengetahui persoalan sebenarnya sekaligus memastikan warga yang memang membutuhkan tetap memperoleh jaminan kesehatan.

Sudiyono juga meminta dilakukan pemetaan dan pendataan ulang hingga tingkat pekon dan kecamatan. Pendataan tersebut dinilai penting, terutama untuk memastikan kondisi masyarakat miskin, lanjut usia (lansia), serta warga yang sedang menjalani pengobatan aktif.

Badan Anggaran DPRD juga meminta pemerintah daerah menyiapkan solusi konkret dan memberikan kepastian kebijakan agar tidak terjadi kekosongan jaminan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat.

Dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS 2026, perhatian DPRD kini tidak hanya tertuju pada bagaimana anggaran pembangunan disusun, tetapi juga bagaimana perubahan anggaran tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk memastikan akses pelayanan kesehatan bagi warga yang membutuhkan.***