Ribuan Non ASN Pesawaran Ditetapkan PPPK Paruh Waktu

banner 468x60

MENTARI NEWS— Pemerintah Kabupaten Pesawaran resmi menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu kepada 3.457 pegawai non ASN. Penyerahan berlangsung di Lapangan Pemkab Pesawaran, Jumat (2/1/2026), dan menjadi salah satu agenda awal tahun yang berdampak langsung pada tata kelola aparatur daerah.

Kebijakan ini dinilai penting karena menyangkut kepastian status ribuan tenaga yang selama ini menopang pelayanan publik. Mulai dari administrasi pemerintahan, layanan kesehatan, hingga pendidikan, peran non ASN selama ini tidak terpisahkan dari aktivitas pemerintahan sehari-hari.

banner 336x280

Dari total penerima SK, sebanyak 1.941 orang merupakan tenaga teknis, 408 tenaga kesehatan, dan 1.108 tenaga guru. Komposisi tersebut mencerminkan kebutuhan riil Pemkab Pesawaran dalam menjaga keberlanjutan layanan dasar masyarakat di berbagai sektor.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian, didampingi Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Sekretaris Daerah Wildan, serta jajaran pejabat daerah. Momentum ini sekaligus menjadi penegasan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan nasional terkait penataan aparatur sipil negara.

Dalam sambutannya, Bupati Nanda Indira Bastian menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk menata tenaga non ASN secara lebih terukur dan berkeadilan. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian, tetapi juga arah reformasi birokrasi ke depan.
“Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran, dengan penataan SDM aparatur yang lebih proporsional dan berbasis kinerja,” ujar Nanda.

Ia menegaskan bahwa perubahan status menjadi PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi tanggung jawab yang lebih jelas. Para pegawai diharapkan mampu menunjukkan kinerja yang profesional serta komitmen dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Penyerahan SK ini bukan akhir perjuangan, tetapi awal dari pengabdian yang sesungguhnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nanda menjelaskan bahwa seluruh proses pengangkatan telah melalui tahapan panjang sesuai ketentuan yang berlaku. Seleksi dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kepercayaan ini harus dijawab dengan kinerja nyata, disiplin, dan tanggung jawab yang tinggi,” katanya.

Selain aspek kinerja, seluruh PPPK Paruh Waktu juga diingatkan untuk menjunjung tinggi nilai dasar aparatur sipil negara. Integritas, akuntabilitas, kolaborasi, serta orientasi pada pelayanan publik menjadi prinsip yang harus tercermin dalam setiap pelaksanaan tugas.

Pemerintah Kabupaten Pesawaran, lanjut Nanda, berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur. Upaya ini dinilai penting agar para PPPK Paruh Waktu mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, tuntutan digitalisasi layanan, serta dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

Dengan pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini, Pemkab Pesawaran berharap stabilitas pelayanan publik dapat semakin terjaga. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan menjadi fondasi bagi penguatan birokrasi daerah yang lebih profesional, efisien, dan responsif terhadap kepentingan publik di masa mendatang.***

banner 336x280