MENTARI NEWS- Dugaan praktik jual beli Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung terus menjadi perhatian publik. Setelah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia membuka Posko Pengaduan, sejumlah masyarakat mulai menyampaikan informasi dan aduan terkait dugaan tersebut.
Ketua DPW ABR Indonesia, Adit Gumilang, mengatakan hingga saat ini telah ada beberapa pihak yang datang untuk berkonsultasi dan menyampaikan dugaan praktik jual beli Dapur MBG. Dari sejumlah pengadu tersebut, satu orang telah secara resmi memberikan surat kuasa kepada ABR Indonesia untuk memperoleh pendampingan hukum.
Menurut Adit, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Ketua Umum DPP ABR Indonesia, Dr. (c) Hermawan, S.HI., M.H., C.M., SHEL, agar organisasi mengawal setiap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan program pemerintah secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Sejak posko pengaduan kami buka, beberapa masyarakat telah datang menyampaikan informasi mengenai dugaan praktik jual beli Dapur MBG. Dari sejumlah pengadu, baru satu korban yang memberikan kuasa penuh kepada ABR Indonesia untuk melakukan pendampingan dan langkah hukum. Kami meyakini masih ada pihak lain yang memilih menunggu perkembangan sebelum melapor secara resmi,” ujar Adit.
Ia menilai keberanian salah satu korban memberikan kuasa hukum dapat menjadi awal terbukanya informasi yang selama ini hanya beredar di ruang-ruang tertutup.
ABR Indonesia juga menyoroti pernyataan Sony, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan MBG di tingkat pusat. Dalam keterangannya, Sony menyebut adanya dugaan praktik jual beli dapur di Lampung.
Menurut Adit, pernyataan tersebut merupakan informasi yang patut didalami aparat penegak hukum bersama alat bukti lainnya.
“Apabila dugaan sebagaimana disampaikan itu benar terjadi, maka persoalan tersebut tidak lagi hanya menyangkut aspek etik, tetapi juga berpotensi menjadi persoalan hukum yang harus diusut secara menyeluruh. Program pemerintah semestinya dijalankan untuk kepentingan masyarakat, bukan diperjualbelikan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP ABR Indonesia, Dr. (c) Hermawan, S.HI., M.H., C.M., SHEL, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan perkara di tingkat pusat, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap dugaan yang disebut terjadi di daerah, termasuk di Provinsi Lampung.
“Apabila memang terdapat dugaan praktik jual beli Dapur MBG, maka perlu dilakukan penyelidikan secara menyeluruh sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, seluruh proses tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan didasarkan pada alat bukti yang sah,” ujar Hermawan.
Ia menegaskan ABR Indonesia siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan sekaligus mengawal proses penegakan hukum agar berlangsung secara objektif, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Selain itu, ABR Indonesia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi, dokumen, maupun bukti terkait dugaan praktik tersebut agar tidak ragu menyampaikan laporan kepada pihak yang berwenang.
“Kami berharap setiap laporan yang masuk dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang objektif. Semakin banyak fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, semakin besar peluang untuk mengungkap persoalan ini secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum,” pungkas Hermawan.
ABR Indonesia menegaskan Posko Pengaduan akan tetap dibuka sebagai sarana bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi maupun memperoleh pendampingan hukum. Organisasi tersebut berharap setiap laporan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri ada atau tidaknya dugaan praktik jual beli Dapur MBG di Lampung secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***













